Berita

Pemerintah buka keran legalitas pengerukan pasir laut lewat Permendag 20/2024/NET

Bisnis

Celios: Ekspor Pasir Laut Sangat Merugikan dari Segi Ekonomi dan Ekologis

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diingatkan agar menghentikan Permendag 20/2024 tentang legalitas pengerukan pasir laut. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Naillul Huda menekankan bahwa legalitas pengerukan pasir laut akan berdampak buruk bagi Indonesia. 

“Ekspor pasir laut ini sangat merugikan baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi ekologis,” tegas Nailul Huda kepada RMOL, Senin (16/9).


Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi derajat pengaturannya. 

Peluang pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas pengerukan pasir laut ini memang besar, namun potensi pendapatan sangatlah kecil untuk negara. 

“Memang ada potensi ekspor yang mencapai Rp733 miliar. Ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar. Namun potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil, hanya Rp74 miliar, tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Padahal, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. Karena dampak kerusakan ekosistem laut sangat besar dalam aktivitas ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya