Berita

Pemerintah buka keran legalitas pengerukan pasir laut lewat Permendag 20/2024/NET

Bisnis

Celios: Ekspor Pasir Laut Sangat Merugikan dari Segi Ekonomi dan Ekologis

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diingatkan agar menghentikan Permendag 20/2024 tentang legalitas pengerukan pasir laut. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Naillul Huda menekankan bahwa legalitas pengerukan pasir laut akan berdampak buruk bagi Indonesia. 

“Ekspor pasir laut ini sangat merugikan baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi ekologis,” tegas Nailul Huda kepada RMOL, Senin (16/9).


Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi derajat pengaturannya. 

Peluang pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas pengerukan pasir laut ini memang besar, namun potensi pendapatan sangatlah kecil untuk negara. 

“Memang ada potensi ekspor yang mencapai Rp733 miliar. Ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar. Namun potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil, hanya Rp74 miliar, tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Padahal, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. Karena dampak kerusakan ekosistem laut sangat besar dalam aktivitas ini.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya