Berita

Pemerintah buka keran legalitas pengerukan pasir laut lewat Permendag 20/2024/NET

Bisnis

Celios: Ekspor Pasir Laut Sangat Merugikan dari Segi Ekonomi dan Ekologis

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diingatkan agar menghentikan Permendag 20/2024 tentang legalitas pengerukan pasir laut. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Naillul Huda menekankan bahwa legalitas pengerukan pasir laut akan berdampak buruk bagi Indonesia. 

“Ekspor pasir laut ini sangat merugikan baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi ekologis,” tegas Nailul Huda kepada RMOL, Senin (16/9).


Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi derajat pengaturannya. 

Peluang pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas pengerukan pasir laut ini memang besar, namun potensi pendapatan sangatlah kecil untuk negara. 

“Memang ada potensi ekspor yang mencapai Rp733 miliar. Ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar. Namun potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil, hanya Rp74 miliar, tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Padahal, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. Karena dampak kerusakan ekosistem laut sangat besar dalam aktivitas ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya