Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Bisa Dipaksa, Pemilih Berhak untuk Tidak Memilih

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam sistem demokrasi, memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, ada kalanya pemilih merasa tidak puas dengan pilihan yang tersedia dalam kontestasi.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menekankan pentingnya kebebasan pemilih dalam menentukan sikap, termasuk untuk memilih atau tidak memilih.

"Memilih atau tidak adalah kehendak bebas pemilih," kata Titi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui akun X miliknya, Minggu (15/9).


Titi menjelaskan, di beberapa negara, bentuk protes dari pemilih ini telah diformalkan melalui opsi "None of The Above" (NOTA), yang memberikan peluang kepada pemilih untuk menyatakan ketidakpuasan mereka secara sah. 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), itu melanjutkan, di negara-negara lain, konsep serupa dikenal sebagai "blank vote" atau kotak kosong di surat suara.

"Karena memilih tidak bisa dipaksa, apalagi bagi pemilih yang kecewa," tegas Titi.

Opsi ini menjadi jalan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan tanpa harus golput atau tidak menggunakan hak pilih sama sekali.

Dengan demikian, dalam sistem demokrasi yang ideal, protes pemilih diakui sebagai bagian dari hak kebebasan individu. Memilih atau tidak memilih, adalah hak yang harus dihormati.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya