Berita

Arsjad Rasjid disebut masih didukung 21 Kadin daerah untuk tetap menjabat Ketum Kadin Indonesia/Istimewa

Politik

21 Kadin Daerah Tolak Hasil Munaslub

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pergantian posisi Ketua Kamar Dagang dan Industri melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) ditolak oleh sejumlah Kadin daerah.

Tak kurang dari 21 Kadin daerah yang menolak hasil Munaslub yang menggeser posisi Arsjad Rasjid dari kursi ketua umum.

Penolakan ini datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.


"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," sebut pernyataan resmi Kadin, Sabtu (14/9).

Ketua Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menegaskan jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai 2026. Ia juga menekankan AD/ART Kadin tidak mengenal istilah munaslub atau pergantian antarwaktu.

Munaslub cuma boleh digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan organisasi. Muhalim menekankan hal itu juga bisa diselenggarakan setelah Ketum Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut gerakan munaslub tidak sah dan tidak sesuai AD/ART.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," tegas Anton, Sabtu (14/9).

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, memang sempat melepas jabatannya pada gelaran Pilpres 2024. Saat itu, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kelompok pengusaha nasional ini lantas dipimpin oleh Plt Harian Ketum Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi. Arsjad kembali mengambil alih jabatannya usai Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meskipun sempat melepas jabatan beberapa waktu lalu.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa," papar Umar.

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," sambungnya.

Arsjad, ditegaskan Umar, masih punya kewajiban menjadi Ketum Kadin hingga 2026. Ini merupakan keputusan saat ia terpilih secara aklamasi pada 2021.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia resmi menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo yang hadir dalam acara itu menyebut 28 Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub itu telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.

"Dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya)," kata pria yang juga menjabat Ketua MPR itu di lokasi Munaslub, St Regist Jakarta, Sabtu (14/9). 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya