Berita

Tampang Bribda WSN yang diduga melakukan penipuan lowongan kerja KAI/Ist

Presisi

Setelah Pungli Samsat, Polda Metro Sanksi Oknum Nakal Modus Penipuan Loker

SABTU, 14 SEPTEMBER 2024 | 14:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sanksi berupa penempatan khusus (patsus) kembali dijatuhkan Polda Metro Jaya terhadap oknum nakal yang bertugas.

Kali ini, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi patsus kepada Bripda WSN (24) lantaran diduga melakukan penipuan terhadap warga bernama Makmurdin Muslim (27) modus menjanjikan lowongan pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

"Terduga pelanggar kami patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan kepada RMOL, Sabtu (14/9).


Selain penempatan khusus, bila terbukti bersalah Bripda WSN juga akan menjalani sanksi kode etik lainnya. 

"Sudah kami tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim," kata Bambang.

Bripda WSN sebelumnya dilaporkan oleh Makmurdin ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin (13/9). Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/ 5462 / IX /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepada korban, Brida WSN, menjanjikan akan masuk sebagai karyawan melalui jalur tidak resmi untuk posisi teknisi, dengan membayar sejumlah uang.

"Kerugian saya Rp50 juta. Transfer Rp25 juta bulan Mei 2024, kemudian Juli Rp10 juta dan Agustus Rp15 juta," kata Makmurdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9).

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi serupa kepada Aipda P usai melakukan pungutan liar alias pungli di Samsat Kota Bekasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya