Berita

Barang bukti dalam ungkap kasus peredaran uang palsu dengan menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar)./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Orang Jadi Tersangka

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 22:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dalam penggerebekan itu, penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak awal 2024.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” kata Andi.

Lanjut Andi, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Andi

Penyidik pun menetapkan pasal berbeda dari para tersangka, SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

PDIP Endus Peran Mulyono di Balik Gugatan Kader

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Hadirkan Studio Musik, Amanah Latih dan Fasilitasi Pemuda untuk Berkarya

Kamis, 12 September 2024 | 19:40

Gojek Ngaku Diminta Prabowo Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 September 2024 | 19:31

MK Anggap Permohonan Novel soal Capim KPK Tidak Relevan

Kamis, 12 September 2024 | 19:19

Partai Oposisi Islam Raih Suara Terbanyak di Pemilu Yordania

Kamis, 12 September 2024 | 19:11

KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen

Kamis, 12 September 2024 | 19:10

RK-Suswono Terima Banyak Wejangan dari Sutiyoso

Kamis, 12 September 2024 | 19:00

Kendali Jokowi Merebut PKB Mulai Rapuh

Kamis, 12 September 2024 | 18:49

Menlu Retno Mohon Pamit: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Kamis, 12 September 2024 | 18:45

Selengkapnya