Berita

Ilustrasi/RMOL - via AI

Bisnis

Siap-siap, Insentif Beli Rumah Bebas Pajak Terbit Pekan Ini

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 10:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah. Langkah ini untuk mendorong masyarakat kelas menengah memiliki rumah.  

Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.


"Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ujar Prastowo di Jakarta, dikutip Kamis (12/9). 

Sebelumnya, insentif PPN DTP berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Aturan itu membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.

Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun kemudian, akhirnya ditetapkan kembali menjadi 100 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.

Masyarakat kelas menengah adalah masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting. 

Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya