Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat Tiga Klausul

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia punya celah untuk dimakzulkan. Pemakzulan tersebut bisa dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Demikian antara lain pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam menyikapi isu keretakan hubungan antara Gibran dengan Prabowo Subianto di tengah kegaduhan akun Kaskus fufufafa.

"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," kata Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).


Setidaknya, ada tiga hal yang bisa membuat Gibran dimakzulkan alias dilengserkan dari kursi RI 2. Pertama, adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

Jika praktik rasuah ini terbukti benar, maka hal itu bisa menjatuhkan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.

Hal serupa pernah dialami Wakil Presiden Boediono meski akhirnya gagal. Saat itu, Boediono didorong untuk dimakzulkan lantaran diduga terseret kasus Bank Century. 

"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran dan siapa pun yang punya bukti," lanjutnya.

Klausul kedua yang bisa melengserkan Gibran adalah tindakan tercela. Pada poin ini, bisa dikaitkan dengan ramainya akun fufufafa yang disebut milik Gibran.

"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? Ya dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.

Klausul terakhir, Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

"Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah Gibran memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia. Awalnya dipersepsikan tamat S2 dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya