Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat Tiga Klausul

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia punya celah untuk dimakzulkan. Pemakzulan tersebut bisa dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Demikian antara lain pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam menyikapi isu keretakan hubungan antara Gibran dengan Prabowo Subianto di tengah kegaduhan akun Kaskus fufufafa.

"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," kata Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).


Setidaknya, ada tiga hal yang bisa membuat Gibran dimakzulkan alias dilengserkan dari kursi RI 2. Pertama, adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

Jika praktik rasuah ini terbukti benar, maka hal itu bisa menjatuhkan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.

Hal serupa pernah dialami Wakil Presiden Boediono meski akhirnya gagal. Saat itu, Boediono didorong untuk dimakzulkan lantaran diduga terseret kasus Bank Century. 

"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran dan siapa pun yang punya bukti," lanjutnya.

Klausul kedua yang bisa melengserkan Gibran adalah tindakan tercela. Pada poin ini, bisa dikaitkan dengan ramainya akun fufufafa yang disebut milik Gibran.

"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? Ya dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.

Klausul terakhir, Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

"Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah Gibran memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia. Awalnya dipersepsikan tamat S2 dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya