Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat Tiga Klausul

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia punya celah untuk dimakzulkan. Pemakzulan tersebut bisa dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Demikian antara lain pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam menyikapi isu keretakan hubungan antara Gibran dengan Prabowo Subianto di tengah kegaduhan akun Kaskus fufufafa.

"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," kata Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (11/9).

Setidaknya, ada tiga hal yang bisa membuat Gibran dimakzulkan alias dilengserkan dari kursi RI 2. Pertama, adalah dugaan pencurian uang rakyat yang sempat dibocorkan pengamat politik Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

Jika praktik rasuah ini terbukti benar, maka hal itu bisa menjatuhkan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujarnya.

Hal serupa pernah dialami Wakil Presiden Boediono meski akhirnya gagal. Saat itu, Boediono didorong untuk dimakzulkan lantaran diduga terseret kasus Bank Century. 

"Jadi (Gibran) bisa dikenakan melakukan tindak pidana korupsi, bergantung bagaimana inquiry dari DPR. DPR bisa bentuk hak angket, kemudian pansus angket, kemudian memanggil Gibran dan siapa pun yang punya bukti," lanjutnya.

Klausul kedua yang bisa melengserkan Gibran adalah tindakan tercela. Pada poin ini, bisa dikaitkan dengan ramainya akun fufufafa yang disebut milik Gibran.

"Yang kedua, melakukan perbuatan tercela. Dengan apa? Ya dengan fufufafa. Jadi, walaupun itu dilakukannya sebelum menjadi Wapres bukan berarti kemudian bisa dimaafkan, karena orang yang dihina itu sekarang jadi presiden, keluarganya dihina juga," bebernya.

Klausul terakhir, Gibran bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal itu berkaitan dengan ijazah miliknya yang sempat menuai perdebatan.

"Ada isu tentang ijazahnya, apakah ijazah Gibran memang memenuhi syarat sebagai ijazah yang setara SMA karena ketidakjelasan ijazah dia. Awalnya dipersepsikan tamat S2 dari Melbourne University, tapi ternyata setelah ditelusuri hanya setara kursus saja, setara SMK saja. Itu pun Apakah bisa dikatakan SMA? karena itu akan kita lihat lagi," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya