Berita

Anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Masinton Minta KPU Pusat Ambil Alih Tugas Pilkada Tapteng 2024

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPU diminta untuk mengambil alih tugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah (Pilkada Tapteng) 2024. 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu usai melayangkan protes terhadap KPU karena pencalonan kepala daerah tidak diterima pendaftarannya lantaran KPU Tapteng tidak profesional dan berpihak. 

Atas dasar itu, Masinton pun berharap KPU pusat harus segera membebastugaskan jajaran komisioner KPU Tapteng.


"Saya meminta agar KPU pusat membebastugaskan Komisioner KPU Tapanuli Tengah dan mengambil alih pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (11/9). 

Selain itu, politikus PDIP tersebut meminta agar KPU Tapteng menerima berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP dan Partai Buruh, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu.

Anggota KPU Idham Holik sempat menyampaikan akan melakukan pengawasan internal dan menindaklanjuti berbagai laporan terkait proses pendaftaran yang telah menjadi polemik saat ini. 

Ia mengakui, terjadi kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tapteng. 

"Berkenaan kasus di Tapanuli Tengah, ada kesalahan administrasi atau perlakuan administratif yang tak tepat, yang di mana seharusnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan formulir pengembalian, dan ini tak terjadi," ucap Idham.

"KPU akan melakukan pengawasan internal dan akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU beberapa waktu lalu, ditemukan permasalahan pencalonan kepala daerah jelang Pilkada 2024. Setidaknya ada dua kasus yang menjadi atensi Komisi II DPR dan tertuang pada kesimpulan sementara.

"Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah."

"b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah."

Untuk kasus di atas, Komisi II DPR meminta KPU hingga Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada. Adapun draf dari PKPU itu akan dibahas pada 27 September 2024.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya