Berita

Anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Masinton Minta KPU Pusat Ambil Alih Tugas Pilkada Tapteng 2024

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPU diminta untuk mengambil alih tugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah (Pilkada Tapteng) 2024. 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu usai melayangkan protes terhadap KPU karena pencalonan kepala daerah tidak diterima pendaftarannya lantaran KPU Tapteng tidak profesional dan berpihak. 

Atas dasar itu, Masinton pun berharap KPU pusat harus segera membebastugaskan jajaran komisioner KPU Tapteng.


"Saya meminta agar KPU pusat membebastugaskan Komisioner KPU Tapanuli Tengah dan mengambil alih pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (11/9). 

Selain itu, politikus PDIP tersebut meminta agar KPU Tapteng menerima berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP dan Partai Buruh, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu.

Anggota KPU Idham Holik sempat menyampaikan akan melakukan pengawasan internal dan menindaklanjuti berbagai laporan terkait proses pendaftaran yang telah menjadi polemik saat ini. 

Ia mengakui, terjadi kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tapteng. 

"Berkenaan kasus di Tapanuli Tengah, ada kesalahan administrasi atau perlakuan administratif yang tak tepat, yang di mana seharusnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan formulir pengembalian, dan ini tak terjadi," ucap Idham.

"KPU akan melakukan pengawasan internal dan akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU beberapa waktu lalu, ditemukan permasalahan pencalonan kepala daerah jelang Pilkada 2024. Setidaknya ada dua kasus yang menjadi atensi Komisi II DPR dan tertuang pada kesimpulan sementara.

"Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah."

"b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah."

Untuk kasus di atas, Komisi II DPR meminta KPU hingga Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada. Adapun draf dari PKPU itu akan dibahas pada 27 September 2024.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya