Berita

Syahrul Yasin Limpo atau SYL (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan SYL di Korupsi X-ray Kementan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal sangkaan baru. Pasalnya, muncul dugaan mantan Menteri Pertanian itu terlibat kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan SYL dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar itu. Apalagi, lembaga anti rasuah sebelumnya telah memeriksa anak kandung SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi.

"Atas pertanyaan tersebut penyidik hanya bisa menyampaikan, sementara didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).


Penyidikan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan dikebut KPK. Plt Sekjen Kementan Ali Jamil dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah masuk dalam daftar pejabat Kementan yang diperiksa.

Kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan mulai disidik KPK pada 12 Agustus 2024. Selain menetapkan mantan Sekretaris Barantan Wisnu Harya sebagai tersangka, enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Potensi kerugian (negara dari kasus ini) Rp82 miliar," kata Tessa.

SYL sendiri baru saja menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hakim banding menyatakan pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya