Berita

Syahrul Yasin Limpo atau SYL (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan SYL di Korupsi X-ray Kementan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal sangkaan baru. Pasalnya, muncul dugaan mantan Menteri Pertanian itu terlibat kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan SYL dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar itu. Apalagi, lembaga anti rasuah sebelumnya telah memeriksa anak kandung SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi.

"Atas pertanyaan tersebut penyidik hanya bisa menyampaikan, sementara didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).


Penyidikan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan dikebut KPK. Plt Sekjen Kementan Ali Jamil dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah masuk dalam daftar pejabat Kementan yang diperiksa.

Kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan mulai disidik KPK pada 12 Agustus 2024. Selain menetapkan mantan Sekretaris Barantan Wisnu Harya sebagai tersangka, enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Potensi kerugian (negara dari kasus ini) Rp82 miliar," kata Tessa.

SYL sendiri baru saja menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hakim banding menyatakan pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya