Berita

Syahrul Yasin Limpo atau SYL (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan SYL di Korupsi X-ray Kementan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa saja dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal sangkaan baru. Pasalnya, muncul dugaan mantan Menteri Pertanian itu terlibat kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memastikan akan menelusuri keterlibatan SYL dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar itu. Apalagi, lembaga anti rasuah sebelumnya telah memeriksa anak kandung SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi.

"Atas pertanyaan tersebut penyidik hanya bisa menyampaikan, sementara didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).


Penyidikan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan dikebut KPK. Plt Sekjen Kementan Ali Jamil dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah masuk dalam daftar pejabat Kementan yang diperiksa.

Kasus korupsi pengadaan X-ray di Kementan mulai disidik KPK pada 12 Agustus 2024. Selain menetapkan mantan Sekretaris Barantan Wisnu Harya sebagai tersangka, enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Potensi kerugian (negara dari kasus ini) Rp82 miliar," kata Tessa.

SYL sendiri baru saja menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hakim banding menyatakan pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya