Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU dan DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang apabila kotak kosong menang, telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama KPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9). 

Dalam dokumen kesimpulan RDP, pilkada ulang untuk tahun 2024 ini dapat dilangsungkan pada tahun depan, apabila kotak kosong mendapat suara lebih banyak dari pada calon tunggal yang ada dalam kontestasi. 


"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," tulis kesimpulan RDP Komisi II DPR dan KPU, dikutip Rabu (11/9).

Kesimpulan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti Komisi II DPR dan juga KPU, dengan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. 

Namun dapat dipastikan, kesimpulan RDP yang membahas soal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pilkada yang hanya memiliki satu calon, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berbunyi; "Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan".

Sementara pada Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada berisikan; "Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya".

Sedangkan bunyi Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada adalah; "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal yang melawan kotak kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah".

Pada Pilkada Serentak 2024 ini, KPU mencatat 41 daerah pemilihan hanya memiliki calon tunggal, dan akan melawan kotak kosong.

Jika dirinci, dari total daerah pilkada yang calon tunggal tersebut di antaranya tersebar pada 1 wilayah provinsi, 5 wilayah kota, dan 35 wilayah kabupaten.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya