Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ungkap kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9)./Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Dua Remaja Dijebloskan ke Sel Penjara Usai Bacok Lawan Tawuran di Palmerah

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan DN (19).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan saat konferensi pers Selasa (10/9), bahwa aksi tawuran  telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

Tawuran ini melibatkan kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe"  di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9).


Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah mereka sepakati  dengan membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 02.30 WIB, aksi tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan terlibat duel dengan pelaku SI. 

Saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban. 

SI menyerang korban dengan celurit besar, sedangkan TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. 

Korban yang jatuh tersungkur sempat mencoba melarikan diri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/9). 

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat.

Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap mereka pada Kamis (5/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya