Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ungkap kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9)./Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Dua Remaja Dijebloskan ke Sel Penjara Usai Bacok Lawan Tawuran di Palmerah

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan DN (19).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan saat konferensi pers Selasa (10/9), bahwa aksi tawuran  telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

Tawuran ini melibatkan kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe"  di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9).


Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah mereka sepakati  dengan membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 02.30 WIB, aksi tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan terlibat duel dengan pelaku SI. 

Saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban. 

SI menyerang korban dengan celurit besar, sedangkan TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. 

Korban yang jatuh tersungkur sempat mencoba melarikan diri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/9). 

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat.

Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap mereka pada Kamis (5/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya