Berita

Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Apresiasi Putusan PT Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan PT Jakarta yang mengabulkan memori banding penuntut umum.

"Yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar, dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer kepada wartawan, Selasa (10/9).


Meyer saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan hakim untuk dilaporkan ke pimpinan KPK.

“Kami juga akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak lanjut," ungkapnya.

Diketahui Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 terkait pidana penjara, serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa SYL.

PT Jakarta menyatakan terdakwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa siang (10/9).

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti untuk terdakwa SYL.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Ketua Artha.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Putusan itulebih ringan di banding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya