Berita

Ilustrasi Logo PDIP/RMOL

Politik

Digugat Kader, PDIP Bakal Alami Guncangan Politik

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini akan merasakan dampak serius dan bakal mengalami guncangan politik apabila gugatan dimenangkan para kader.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, saat menanggapi gugatan kader PDIP terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Kemenkumham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan maupun gugatan terhadap Kemenhumkam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Wildan, kritik yang disampaikan sejumlah kader PDIP kepada Megawati bisa berdampak ganda, yakni berdampak pada keabsahan kepempimpinan Megawati, serta legalitas para calon kepala daerah (Cakada) yang diusung PDIP.


"Dari materi gugatannya sudah terlihat, para kader ini mempertanyakan perpanjangan masa jabatan yang diemban Megawati selaku Ketua Umum PDIP. Gugatan yang sudah didaftarkan ke PTUN ini harus direspon serius. Jika diabaikan, bisa muncul gangguan pada keabsahan kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang masa tugasnya," kata Wildan kepada RMOL, Selasa (10/9).

Wildan menilai, gugatan tersebut bisa jadi muncul karena adanya sumbatan komunikasi antara para penggugat dengan DPP PDI Perjuangan. Selaku Ketua Umum Parpol yang identik sebagai seorang ibu, seharusnya Megawati bisa segera meredam gugatan itu dengan mengajak para penggugat berdialog.

"Hingga kini, Ibu Mega itu sosok yang dihormati. Para kader yang menggugatnya pasti bersedia diajak bicara secara langsung dalam nuansa kekeluargaan. Tapi memang, sebagai partai kader yang bercorak nasionalis dan progresif, PDIP seharusnya bisa segera merespons gugatan ini secara lebih profesional," tutur Wildan.

Respons profesional yang dimaksud kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, ialah dengan melakukan kalkulasi politik dan hukum atas dampak gugatan yang diajukan. Dengan didaftarkannya gugatan tersebut ke PTUN, maka perangkat hukum yang sah akan memproses gugatan tersebut.

"Para hakim PTUN berpeluang memenangkan gugatan yang diajukan para kader PDIP sepanjang ada alat bukti yang sah. Apabila gugatan tersebut dimenangkan para kader, PDIP bakal mengalami guncangan politik," terang Wildan.

Dampak guncangannya bisa merembet ke para cakada yang diusung PDIP. Sebab, para cakada ditetapkan Megawati. Sementara itu, keabsahan kepemimpinan Megawati dipertanyakan.

"Untuk itulah DPP PDIP harus segera bersikap agar kondisi ini bisa dinetralisir. Situasi politik yang ada saat ini kurang menguntungkan bagi PDIP. Saat ini posisi PDIP berseberangan dengan pemerintah. Gugatan terhadap Megawati merupakan gangguan dari sisi hukum yang berpeluang punya dampak serius terhadap kepengurusan yang ada saat ini," pungkas Wildan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya