Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Tak Pandang Bulu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon Tunggal

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen akan menangani pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah (cakada), termasuk yang melawan kotak kosong atau calon tunggal.

Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong," ujar Puadi kepada RMOL, Senin (9/9).


Dia menekankan, kerja-kerja yang dilakukan Bawaslu telah diatur secara spesifik dalam Undang-undang. Sehingga tidak ada perbedaan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cakada.

"Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menuturkan, ada beberapa aspek kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah yang hanya satu calon.

"Dalam hal ini, termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," tuturnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memandang, dalam konteks mencegah terjadinya pelanggaran di daerah yang calonnya melawan kotak kosong, salah satunya adalah memberikan sosialisasi.

"Dalam konteks Pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," ucapnya.

"Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," demikian Puadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya