Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/RMOL

Politik

Megawati Digugat Kader ke PTUN, PDIP sedang Bentuk Citra Terzalimi Rezim

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 15:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendekatan politik terzalimi disinyalir tengah dimainkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu seolah diganggu rezim Presiden Joko Widodo dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai PDIP seolah sedang menunjukkan diri terzalimi seiring muncul gugatan dari kader sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan kader PDIP ke PTUN menyoal surat rekomendasi yang diberikan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang dianggap tidak sah. Sebab kepemimpinan Megawati Soekarnoputri juga dinilai sudah tidak sah, mengingat masa bakti sang ketua umum telah berakhir. 


"Gugatan yang dilayangkan sejumlah kader PDIP terhadap Megawati terkait keabsahan kepengurusan tanpa kongres, saya pikir secara komunikasi politik memiliki pesan ganda. Yakni di satu sisi ada pesan bahwa ini bagian dari manuver internal untuk menciptakan citra politik terzalimi. Citra itu agar bisa mendongkrak elektoral cakada PDIP di semua daerah," ujar Subiran kepada RMOL, Senin (9/9).

"Kemudian di sisi lain juga ada pesan hendak mengkambinghitamkan istana bahwa ini bagian dari cawe-cawe untuk melemahkan partai politik berlogo banteng tersebut," sambungnya. 

Pengamat politik yang kerap disapa Biran itu menuturkan, semua partai politik di Indonesia tanpa terkecuali diatur oleh UU partai politik. Sehingga, selama kisruh internal PDIP itu tidak bertentangan dengan UU Parpol, maka kepengurusan yang telah mengusung bapaslon kepala daerah tetap sah. 

"Juga setiap parpol di Indonesia diikat oleh AD/ART, termasuk terkait pengambilan keputusan tertinggi partai baik melalui kongres, rapimnas, rakernas, dan sejenisnya. Artinya selama PDIP tidak melanggar itu, maka kepengurusan tetap sah," jelasnya. 

Kendati begitu, magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memandang, tuntutan sebagian kader terhadap keabsahan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 yang masih dipimpin Megawati tentu punya pembenaran rasionalnya.

"Bahwa dalam internal partai politik, jika ada saluran komunikasi politik yang mandek, pasti akan ada riak dan gelombang protes, dan gugatan," tuturnya. 

Oleh karena itu, menurut Biran, idealnya persoalan yang tengah dihadapi PDIP saat ini diselesaikan secara internal, atau melalui mekanisme internal yang ada. 

"Tetapi karena ini sudah keluar ke ranah hukum, maka suka tidak suka berarti di internal PDIP ada faksi yang menginginkan segera dilakukan kongres untuk menentukan pucuk pimpinan baru," demikian Biran.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya