Berita

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy/Ist

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Dikebut sebagai Senjata Melawan Korupsi

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy terkait bola pengesahan RUU tersebut yang kini berada di DPR RI.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah senjata kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) di Indonesia," tegas Marasabessy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).


Marasabessy menambahkan, Tipikor dan Tipideksus tidak dapat dicegah dan diberantas dengan regulasi saat ini. Maka dari itu, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan yang nantinya menjadi senjata untuk pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Ia mengamini, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade. Namun sayangnya, hingga kini tak kunjung disahkan.

Padahal melalui UU Perampasan Aset, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

"Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI pada tahun 2023," tutup Marasabessy.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya