Berita

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy/Ist

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Dikebut sebagai Senjata Melawan Korupsi

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy terkait bola pengesahan RUU tersebut yang kini berada di DPR RI.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah senjata kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) di Indonesia," tegas Marasabessy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).


Marasabessy menambahkan, Tipikor dan Tipideksus tidak dapat dicegah dan diberantas dengan regulasi saat ini. Maka dari itu, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan yang nantinya menjadi senjata untuk pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Ia mengamini, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade. Namun sayangnya, hingga kini tak kunjung disahkan.

Padahal melalui UU Perampasan Aset, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

"Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI pada tahun 2023," tutup Marasabessy.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya