Berita

Foto: RMOL

Politik

MPR Serahkan Surat Tidak Berlaku TAP MPRS 33/1967 ke Keluarga Soekarno

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Majelis Permusyawatan Rakyat atau MPR menyerahkan surat keputusan berisi tidak berlaku TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno.

Surat diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga presiden pertama diwakili Guntur Soekarnoputra.

“Dengan demikian, segala tuduhan dalam TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 kepada Dr HC Ir Soekarno telah gugur dan tidak terbukti,” demikian bunyi surat keputusan MPR itu.


TAP MPRS No 33 tahun 1967 adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. TAP MPRS ini menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Terdapat beberapa faktor yang menganulir TAP MPRS yang mengkreditkan Soekarno itu. Mulai dari kontribusi sang proklamator hingga pengakuan negara bahwa Soekarno pahlawan bangsa. 

Penyerahan surat oleh pimpinan MPR dikemas dalam acara silaturahmi kebangsaan di Ruang Delegasi, Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Selain Guntur, hadir dalam acara itu putra dan putri Soekarno lainnya yakni Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Hadir juga cucu Bung Karno antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.

Serah terima surat juga dihadir jajaran pengurus PDIP dan anggota Fraksi PDIP di DPR mulai dari Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun. 

Hadir juga Ketua Fraksi PDIP di PDIP Bambang Wuryanto dan Wakilnya Utut Adiyanto.

Adapun pimpinan MPR yang hadir Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya