Berita

Foto: RMOL

Politik

MPR Serahkan Surat Tidak Berlaku TAP MPRS 33/1967 ke Keluarga Soekarno

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Majelis Permusyawatan Rakyat atau MPR menyerahkan surat keputusan berisi tidak berlaku TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno.

Surat diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga presiden pertama diwakili Guntur Soekarnoputra.

“Dengan demikian, segala tuduhan dalam TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 kepada Dr HC Ir Soekarno telah gugur dan tidak terbukti,” demikian bunyi surat keputusan MPR itu.


TAP MPRS No 33 tahun 1967 adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. TAP MPRS ini menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Terdapat beberapa faktor yang menganulir TAP MPRS yang mengkreditkan Soekarno itu. Mulai dari kontribusi sang proklamator hingga pengakuan negara bahwa Soekarno pahlawan bangsa. 

Penyerahan surat oleh pimpinan MPR dikemas dalam acara silaturahmi kebangsaan di Ruang Delegasi, Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Selain Guntur, hadir dalam acara itu putra dan putri Soekarno lainnya yakni Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Hadir juga cucu Bung Karno antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.

Serah terima surat juga dihadir jajaran pengurus PDIP dan anggota Fraksi PDIP di DPR mulai dari Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun. 

Hadir juga Ketua Fraksi PDIP di PDIP Bambang Wuryanto dan Wakilnya Utut Adiyanto.

Adapun pimpinan MPR yang hadir Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya