Berita

Persatuan Penulis Indonesia (Satupena)/Ist

Politik

1.001 Anggota Satupena Deklarasikan Pernyataan Keprihatinan Nurani Rakyat

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 03:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 1.001 penulis anggota dan komunitas Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) beserta kolega dan sahabat terkait mengeluarkan petisi berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat terhadap kondisi yang sedang dialami Indonesia. 

Petisi ini bermula dari keprihatinan terhadap upaya tertentu untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Agustus lalu, yang kemudian dinilai sebagai salah satu penanda makin tergerusnya demokrasi di Indonesia.

Petisi diinisiasi oleh puluhan anggota Satupena,  kemudian bergulir ke berbagai daerah. Petisi ini semula ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarkan ke beberapa media. 


Namun ada antusiasme dan permintaan agar petisi ini kembali dibuka hingga mencapai jumlah 1.001 pada 7 September 2024. 

Sebanyak 1.001 nama yang tercantum di sini merupakan para anggota Satupena di berbagai wilayah Indonesia, juga dari komunitas terkait lain dan mendapat dukungan luas dari para sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang, yang setuju dan mendukung isi petisi tersebut.

Terdapat sejumlah nama tokoh yang ikut mendukung petisi yang berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat. Di antaranya Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Berikut isi petisi Satupena:

1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

2. Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya