Berita

Persatuan Penulis Indonesia (Satupena)/Ist

Politik

1.001 Anggota Satupena Deklarasikan Pernyataan Keprihatinan Nurani Rakyat

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 03:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 1.001 penulis anggota dan komunitas Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) beserta kolega dan sahabat terkait mengeluarkan petisi berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat terhadap kondisi yang sedang dialami Indonesia. 

Petisi ini bermula dari keprihatinan terhadap upaya tertentu untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Agustus lalu, yang kemudian dinilai sebagai salah satu penanda makin tergerusnya demokrasi di Indonesia.

Petisi diinisiasi oleh puluhan anggota Satupena,  kemudian bergulir ke berbagai daerah. Petisi ini semula ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarkan ke beberapa media. 


Namun ada antusiasme dan permintaan agar petisi ini kembali dibuka hingga mencapai jumlah 1.001 pada 7 September 2024. 

Sebanyak 1.001 nama yang tercantum di sini merupakan para anggota Satupena di berbagai wilayah Indonesia, juga dari komunitas terkait lain dan mendapat dukungan luas dari para sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang, yang setuju dan mendukung isi petisi tersebut.

Terdapat sejumlah nama tokoh yang ikut mendukung petisi yang berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat. Di antaranya Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Berikut isi petisi Satupena:

1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

2. Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya