Berita

Ilustrasi E-meterai/Ist

Nusantara

Pelamar CPNS Jangan Khawatir Meski Pembelian E-meterai Terkendala

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 02:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perum Peruri meminta masyarakat/pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) jangan khawatir meski pembelian e-meterai mengalami kendala. Sebab, masyarakat bisa melakukan pengembalian dana atau refund.

"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-meterai pada website 'Meterai-elektronik.com' dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," tulis Peruri di Instagram seperti dikutip Minggu (8/9).

Ditambahkan, permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender. Kemudian, dana yang dikembalikan sebesar 100 persen dikurangi biaya transfer.


"Dana yang dikembalikan itu besarnya 100 persen dikurangi biaya transfer," bunyi keterangan yang diunggah Peruri.

Beberapa data perlu dilampirkan untuk refund yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan. 

Kemudian pembeli mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00 WIB.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya