Berita

Ilustrasi E-meterai/Ist

Nusantara

Pelamar CPNS Jangan Khawatir Meski Pembelian E-meterai Terkendala

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 02:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perum Peruri meminta masyarakat/pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) jangan khawatir meski pembelian e-meterai mengalami kendala. Sebab, masyarakat bisa melakukan pengembalian dana atau refund.

"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-meterai pada website 'Meterai-elektronik.com' dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," tulis Peruri di Instagram seperti dikutip Minggu (8/9).

Ditambahkan, permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender. Kemudian, dana yang dikembalikan sebesar 100 persen dikurangi biaya transfer.


"Dana yang dikembalikan itu besarnya 100 persen dikurangi biaya transfer," bunyi keterangan yang diunggah Peruri.

Beberapa data perlu dilampirkan untuk refund yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan. 

Kemudian pembeli mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00 WIB.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya