Berita

Ilustrasi masyarakat Pakistan mengambil air minum yang terkontaminasi.

Dunia

Pakistan Hadapi Masalah Air yang Terkontaminasi

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Semua sampel air yang dikumpulkan dari kota Gilgit yang indah terkontaminasi sehingga tidak layak untuk diminum. Demikian pula, sampel air dari dua kota di Sindh Mirpurkhas dan Shaheed Benazirabad juga sama sekali tidak aman untuk dikonsumsi manusia.

Menurut rincian yang disajikan oleh Kementerian Sumber Daya Air di Majelis Nasional Pakistan, 94 persen air minum di Multan, 93 persen di Karachi, dan 92 persen di Badin terkontaminasi.

Selain itu di Bahawalpur, 76 persen air tercemar, sementara 83 persen air di Sargodha, 59 persen di Faisalabad, dan 60 persen di Sheikhupura tidak layak untuk diminum.


Di Abbottabad dan Khuzdar, 55 persen air terkontaminasi, sementara di Loralai dan Quetta, 59 persen. Di Hyderabad, 80 persen, Sukkur 67 persen, dan Muzaffar 70 persen air minum tidak aman.

The Express Tribune melaporkan, dalam tanggapan tertulisnya, kementerian tersebut mengatakan Dewan Penelitian Sumber Daya Air Pakistan (PCRWR) secara teratur memberikan hasil pemantauan air ke provinsi-provinsi di seluruh negeri.

Setelah Amandemen ke-18, tanggung jawab untuk menyediakan air minum yang aman dan meningkatkan kualitasnya berada di tangan provinsi-provinsi.

Sebuah laporan yang diterbitkan di The Express Tribune November lalu mengungkapkan bahwa air keran yang dipasok ke penduduk Karachi, kota terbesar di negara itu, sangat terkontaminasi dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

Laporan tersebut, yang mengutip analisis kimia yang dilakukan di laboratorium Karachi Water and Sewerage Corporation (KWSC), menunjukkan bahwa sampel air yang dikumpulkan dari kota tersebut mengandung E. coli, bakteri koliform, dan patogen berbahaya lainnya dalam air keran.

Tim KWSC mengumpulkan 137 sampel air dari berbagai lingkungan kota untuk analisis kimia. Sekitar 90 persen dari sampel ini kekurangan klorin, menurut laporan laboratorium. Kekurangan klorin ini mungkin menjelaskan mengapa 11 orang meninggal karena amuba pemakan otak, Naegleria fowleri, tahun lalu.

Laporan laboratorium tersebut juga menyoroti bahwa sampel air yang diambil dari Faqir Muhammad Goth di distrik Malir di kota tersebut mengandung patogen berbahaya seperti E. coli dan Vibrio cholera, yang membuat air tersebut tidak layak untuk diminum atau dimasak. Bakteri ini biasanya terkait dengan pencemaran limbah, sementara bakteri coliform? yang terkait dengan limbah manusia dan hewan?juga terdeteksi dalam air keran.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya