Berita

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi/RMOLAceh

Politik

PILKADA ACEH 2024

Deadline Pengganti Cawagub Tu Sop Cuma Seminggu

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu kepada partai politik (Parpol) pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bustami Hamzah-Tu Sop untuk mengajukan calon pengganti. 

Pengajuan selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh pada 22 September 2024 mendatang.

"Jadi kan ini masih ada waktu kurang lebih tujuh hari sebelum penetapan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9).

Saiful mengatakan, mekanisme penggantian bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat (1) PKPU.

"Dalam pasal tersebut mengatakan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (a) berhalangan tetap. Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," jelasnya.

Menurut Saiful, KIP Aceh memberikan waktu kepada partai pengusung Tu Sop untuk dapat melakukan pergantian calon dalam waktu 7 hari ke depan atau 7 hari sebelum 22 September 2024 saat para bakal calon ditetapkan.

"Kalau melewati hari yang ditentukan maka akan dinyatakan gugur pencalonannya," terangnya. 

Lebih lanjut, Saiful menuturkan, pihaknya tidak memberikan informasi secara tertulis terkait pergantian calon kepada partai pengusung Tu Sop. Namun KIP telah telah jauh-jauh mensosialisasikan aturan PKPU tersebut.

"Secara tertulis tidak diberikan (informasi partai harus menggantikan calon), tapi kita sosialisasikan, tentu mereka juga sudah mengetahuinya karena ada aturan," sebut Saiful.

Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Tu Sop mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Tebet, Jakarta.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya