Berita

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi/RMOLAceh

Politik

PILKADA ACEH 2024

Deadline Pengganti Cawagub Tu Sop Cuma Seminggu

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai meninggalnya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu kepada partai politik (Parpol) pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bustami Hamzah-Tu Sop untuk mengajukan calon pengganti. 

Pengajuan selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh pada 22 September 2024 mendatang.

"Jadi kan ini masih ada waktu kurang lebih tujuh hari sebelum penetapan calon," kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9).


Saiful mengatakan, mekanisme penggantian bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat (1) PKPU.

"Dalam pasal tersebut mengatakan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (a) berhalangan tetap. Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," jelasnya.

Menurut Saiful, KIP Aceh memberikan waktu kepada partai pengusung Tu Sop untuk dapat melakukan pergantian calon dalam waktu 7 hari ke depan atau 7 hari sebelum 22 September 2024 saat para bakal calon ditetapkan.

"Kalau melewati hari yang ditentukan maka akan dinyatakan gugur pencalonannya," terangnya. 

Lebih lanjut, Saiful menuturkan, pihaknya tidak memberikan informasi secara tertulis terkait pergantian calon kepada partai pengusung Tu Sop. Namun KIP telah telah jauh-jauh mensosialisasikan aturan PKPU tersebut.

"Secara tertulis tidak diberikan (informasi partai harus menggantikan calon), tapi kita sosialisasikan, tentu mereka juga sudah mengetahuinya karena ada aturan," sebut Saiful.

Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Tu Sop mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Tebet, Jakarta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya