Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bea Cukai Sita 438,94 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Segini

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita 438,94 juta batang rokok ilegal hingga per Agustus 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan upaya tersebut telah dilakukan sebanyak 11.171 kali hingga 4 Agustus 2024.

"Total rokok ilegal yang ditindak adalah sebanyak 438,94 juta batang yang didominasi oleh jenis pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin," jelasnya, dikutip Sabtu (7/9).


Menurutnya, nilai rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp607,25 miliar.

Sementara itu, di sepanjang tahun 2023, Bea Cukai juga tercatat melakukan 22.837 kali penindakan rokok ilegal sebanyak 787 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp981,01 miliar.

Sementara itu, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, penindakan yang dilakukan sebanyak 2.246 kali dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp249,11 miliar.

Adapun total MMEA ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 403.024 botol yang didominasi oleh MMEA golongan C atau polos. Di mana botal yang dijual tidak mempunyai pita cukai.

Ia mengatakan barang-barang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai tapi juga kesehatan masyarakat.

"Karena itu kami akan terus melakukan berbagai langkah dan penindakan agar masyarakat terlindungi dari barang ilegal dan penerimaan ke negara maksimal," tuturnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya