Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti/RMOL
Dua Warga Negara (WN) Tiongkok ditangkap Imigrasi Jakarta Barat usai terbukti menyasar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi scammer di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Dua WN Tiongkok berinisial XF dan WS ini terungkap melakukan aksinya di sebuah hotel kawasan Glodok, Jakarta Barat, pada Senin lalu (2/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari patroli siber oleh petugas.
"Saat itu ditemukan akun media sosial milik WS yang tengah mencari WNI untuk dikirim ke Thailand," kata kata Raisha di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (6/9).
Curiga dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan, pihak Imigrasi berpura-pura sebagai warga yang melamar pekerjaan.
Benar saja, dua pelaku sedang mencari WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer atau jaringan penipuan di sejumlah negara ASEAN, di antaranya Thailand, Kamboja dan Laos.
Para pelaku juga menawarkan gaji tinggi sekitar Rp 12 beserta berbagai fasilitas berupa tiket pulang-pergi negara hingga uang lembur.
"Calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai," kata Raisha.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menyebut para pelaku akan diberikan sanksi deportasi.