Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Bigo Ajukan PK atas Putusan MA soal Pelanggaran Hak Cipta

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara PT Aquarius Pustaka Musik  menggugat Bigo Technology Pte Ltd (Bigo) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) pada tahun 2021 silam, bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee.

Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu. Tetapi dalam penggunaan lagu dalam aplikasi Likee tersebut tidak mengajukan izin ke  Aquarius sebagai salah satu pemegang hak cipta.

Lalu, Pada 8 November 2022, Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian  dikabulkan.


"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp5 miliar dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Majelis kasasi mempertimbangkan hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.

"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.

MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap:

"Semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia"
dengan ketentuan butir 2 (dua), berbunyi:

"negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait".

"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun sampai saat ini, Bigo tak mengindahkan putusan tersebut. Bahkan pihak Bigo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tak hanya di Indonesia, Bigo juga digugat atas hak cipta di Amerika oleh BMG Right Management (US) LLC.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya