Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Bigo Ajukan PK atas Putusan MA soal Pelanggaran Hak Cipta

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara PT Aquarius Pustaka Musik  menggugat Bigo Technology Pte Ltd (Bigo) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) pada tahun 2021 silam, bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee.

Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu. Tetapi dalam penggunaan lagu dalam aplikasi Likee tersebut tidak mengajukan izin ke  Aquarius sebagai salah satu pemegang hak cipta.

Lalu, Pada 8 November 2022, Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian  dikabulkan.


"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp5 miliar dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Majelis kasasi mempertimbangkan hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.

"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.

MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap:

"Semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia"
dengan ketentuan butir 2 (dua), berbunyi:

"negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait".

"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun sampai saat ini, Bigo tak mengindahkan putusan tersebut. Bahkan pihak Bigo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tak hanya di Indonesia, Bigo juga digugat atas hak cipta di Amerika oleh BMG Right Management (US) LLC.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya