Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Bigo Ajukan PK atas Putusan MA soal Pelanggaran Hak Cipta

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara PT Aquarius Pustaka Musik  menggugat Bigo Technology Pte Ltd (Bigo) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) pada tahun 2021 silam, bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee.

Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu. Tetapi dalam penggunaan lagu dalam aplikasi Likee tersebut tidak mengajukan izin ke  Aquarius sebagai salah satu pemegang hak cipta.

Lalu, Pada 8 November 2022, Pengadilan Niaga Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian  dikabulkan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp5 miliar dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Majelis kasasi mempertimbangkan hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.

"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.

MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap:

"Semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia"
dengan ketentuan butir 2 (dua), berbunyi:

"negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait".

"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun sampai saat ini, Bigo tak mengindahkan putusan tersebut. Bahkan pihak Bigo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tak hanya di Indonesia, Bigo juga digugat atas hak cipta di Amerika oleh BMG Right Management (US) LLC.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya