Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Masih Mendekati Tiga Digit Setelah Dipotong

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron masih menerima penghasilan Rp90 juta per bulan meskipun dipotong 20 persen berdasarkan sanksi sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa menyalahgunakan pengaruh untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron pun diberikan saksi sedang berupa teguran tertulis. Majelis Etik meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.


Kemudian, Majelis Etik juga melakukan pemotongan penghasilan Ghufron yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, posisi Ghufron sebagai Wakil Ketua mendapatkan penghasilan sebesar Rp112.591.250.

Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp20,475 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp2,134 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp27,33 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,325 juta, dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.

Untuk itu, jika dipotong sebesar 20 persen setiap bulannya, maka penghasilan Ghufron dipotong sebesar Rp22.518.250. Sehingga penghasilan Ghufron yang diterima setelah pemotongan 20 persen adalah sebesar Rp90.073.000 (Rp90 juta).


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya