Berita

Ilustrasi/Net

Politik

AMTI: Mengabaikan Ekosistem Tembakau Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 19:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 terkait pengetatan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada akhir September 2024.

Hal ini disayangkan oleh seluruh elemen ekosistem pertembakauan, termasuk Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) yang memandang Kemenkes terburu-buru dalam menyusun kebijakan dan mengabaikan dampak masif dari polemik aturan tersebut.

Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP 28/2024 ini disebut akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.

Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ada ancaman nyata yang akan dialami ekosistem tembakau dalam negeri di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat.

“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau," katanya pada Jumat (6/9).

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun ikut mewanti-wanti implementasi PP 28/2024 yang disebut akan berdampak luas. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak yang diterima rakyat kecil dari penerapan kebijakan ini.

“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM,” kata Daniel Johan. 

Sebagai informasi dalam aturan tersebut pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang, menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan dan ingin menerapkan kemasan polos dalam produk tembakau.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya