Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Dikenakan Sanksi Dewas KPK, Nurul Ghufron Tak Minta Maaf

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak menyesali dan tidak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dianggap menyalahgunakan pengaruh. 

Ghufron mengatakan, dirinya menghormati putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi sedang. 

"Proses etik ini sesuai dengan Perdewas, saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan, pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas,” ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

“Oleh karena itu saya kira, saya menghormati pertimbangan atas pembelaan saya yang ditolak tersebut, dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya. 

"Saya juga telah memberikan pertimbangan bahwa saya menganggap perkaranya secara substansial bahwa saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsiri oleh saudara Kasdi sendiri. Saya menyampaikan keluhan. Sebagaimana dipertimbangkan tadi, saya juga menyampaikan keluhan," terang dia.

Ghufron pun mengakui bahwa dirinya menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono. 

Namun, ia hanya menyampaikan keluhan soal anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang ditolak mutasi.

"Sifatnya menyampaikan keluhan sebagaimana KPK menerima keluhan-keluhan dari platform Jaga.go.id," tutur Ghufron.

Ghufron pun kembali menegaskan, bahwa peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022. Hal itu pun dianggapnya telah daluwarsa untuk ditindaklanjuti Dewas.

"Ya saya sampaikan, karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan. Saya tidak pernah menyampaikan minta bantu tolong itu dimudahkan. Saya sampaikan, 'pak kami menerima, mengetahui ada keluhan, tolong dicek'. Pada saat itu memang Pak Kasdi menyampaikan, 'siap pak kami akan koordinasikan'," jelasnya.

Saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, Ghufron pun tidak menyampaikan pernyataan penyesalan ataupun permintaan maaf.

"Sebagaimana saya sampaikan, sekarang pertanyaannya anda menanyakan apakah saya melakukan permohonan bantuan atau tidak, saya mengatakan sekali lagi saya menyampaikan keluhan. Bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bagian bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari Majelis, dan saya sekali lagi saya terima itu saja," pungkas Ghufron.

Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Ketua Majelis Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat (6/9).

Di mana dalam teguran tertulis itu, Majelis Etik Dewas KPK meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," pungkas Tumpak.

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK atas proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) agar dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, dan meminta bantuan untuk mutasi Andi Dwi Mandasari, padahal proses mutasi sebelumnya sudah ditolak, dan sedang diproses pengunduran diri Andi Dwi Mandasari.

Permintaan bantuan Ghufron itu pun kemudian disetujui Kasdi Subagyono yang segan terhadap Ghufron karena sebagai Wakil Ketua KPK, serta para pejabat di Kementan sedang khawatir sebab ada informasi bahwa KPK sedang menangani perkara di Kementan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya