Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Dikenakan Sanksi Dewas KPK, Nurul Ghufron Tak Minta Maaf

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak menyesali dan tidak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dianggap menyalahgunakan pengaruh. 

Ghufron mengatakan, dirinya menghormati putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi sedang. 

"Proses etik ini sesuai dengan Perdewas, saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan, pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas,” ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

“Oleh karena itu saya kira, saya menghormati pertimbangan atas pembelaan saya yang ditolak tersebut, dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya. 

"Saya juga telah memberikan pertimbangan bahwa saya menganggap perkaranya secara substansial bahwa saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsiri oleh saudara Kasdi sendiri. Saya menyampaikan keluhan. Sebagaimana dipertimbangkan tadi, saya juga menyampaikan keluhan," terang dia.

Ghufron pun mengakui bahwa dirinya menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono. 

Namun, ia hanya menyampaikan keluhan soal anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang ditolak mutasi.

"Sifatnya menyampaikan keluhan sebagaimana KPK menerima keluhan-keluhan dari platform Jaga.go.id," tutur Ghufron.

Ghufron pun kembali menegaskan, bahwa peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022. Hal itu pun dianggapnya telah daluwarsa untuk ditindaklanjuti Dewas.

"Ya saya sampaikan, karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan. Saya tidak pernah menyampaikan minta bantu tolong itu dimudahkan. Saya sampaikan, 'pak kami menerima, mengetahui ada keluhan, tolong dicek'. Pada saat itu memang Pak Kasdi menyampaikan, 'siap pak kami akan koordinasikan'," jelasnya.

Saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, Ghufron pun tidak menyampaikan pernyataan penyesalan ataupun permintaan maaf.

"Sebagaimana saya sampaikan, sekarang pertanyaannya anda menanyakan apakah saya melakukan permohonan bantuan atau tidak, saya mengatakan sekali lagi saya menyampaikan keluhan. Bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bagian bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari Majelis, dan saya sekali lagi saya terima itu saja," pungkas Ghufron.

Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Ketua Majelis Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat (6/9).

Di mana dalam teguran tertulis itu, Majelis Etik Dewas KPK meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," pungkas Tumpak.

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK atas proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) agar dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, dan meminta bantuan untuk mutasi Andi Dwi Mandasari, padahal proses mutasi sebelumnya sudah ditolak, dan sedang diproses pengunduran diri Andi Dwi Mandasari.

Permintaan bantuan Ghufron itu pun kemudian disetujui Kasdi Subagyono yang segan terhadap Ghufron karena sebagai Wakil Ketua KPK, serta para pejabat di Kementan sedang khawatir sebab ada informasi bahwa KPK sedang menangani perkara di Kementan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya