Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesali Perbuatannya

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).

Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Albertina pun membeberkan dampak negatif perbuatan Ghufron terhadap lembaga KPK. Menurut Majelis Etik, Ghufron seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi insan komisi, namun Ghufron malah melakukan sebaliknya, yaitu menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan terkait proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari.

"Padahal perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas KPK. Bahkan apa yang dilakukan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh," terang Albertina.

Selain itu, kata Albertina, Ghufron seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

"Selain itu, terperiksa juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," tutur Albertina.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Umumkan Pilkada Jakarta, Jabar dan Jatim Last Minutes

Selasa, 27 Agustus 2024 | 00:55

UPDATE

Menlu RI Ungkap Kunci Kemakmuran Bangsa di ISF 2024

Jumat, 06 September 2024 | 14:00

Ini Dia Terowongan Silaturahmi Gabungan Dua Rumah Ibadah yang Kemarin Dikunjungi Paus Fransiskus

Jumat, 06 September 2024 | 13:58

Pulihkan Lahan bekas Tambang, Vale Indonesia Akui Lakukan Reklamasi sebanyak 67 Persen

Jumat, 06 September 2024 | 13:44

Tuntut Keadilan, Pemilik Saham Blue Bird Mau Surati Ketua DPR

Jumat, 06 September 2024 | 13:20

AS Khawatir Negaranya Terancam jika US Steel Dikuasai Jepang

Jumat, 06 September 2024 | 13:03

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

Jumat, 06 September 2024 | 12:59

Pecahkan Rekor, Gelaran BATIC 2024 Raih Sukses Besar

Jumat, 06 September 2024 | 12:53

Israel Halangi Tim Vaksinasi Polio ke Khan Younis Gaza

Jumat, 06 September 2024 | 12:46

Mantan Kepala Otorita Harap Nasib IKN Tidak Seperti Myanmar

Jumat, 06 September 2024 | 12:38

Warga Terharu dapat Lambaian Tangan Paus

Jumat, 06 September 2024 | 12:35

Selengkapnya