Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesali Perbuatannya

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).


Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Albertina pun membeberkan dampak negatif perbuatan Ghufron terhadap lembaga KPK. Menurut Majelis Etik, Ghufron seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi insan komisi, namun Ghufron malah melakukan sebaliknya, yaitu menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan terkait proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari.

"Padahal perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas KPK. Bahkan apa yang dilakukan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh," terang Albertina.

Selain itu, kata Albertina, Ghufron seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

"Selain itu, terperiksa juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," tutur Albertina.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya