Berita

Aksi Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) di depan GedungKPK, Jakarta, Jumat (6/9)/Ist

Hukum

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Penyuap Gazalba Saleh

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan keterlibatan Jawahirul Fuad dalam kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh mendorong aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Sejumlah massa yang menamakan dirinya Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) menggelar demonstrasi agar Jawahirul Fuad segera ditangkan KPK.  

“Kami mendesak dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara Jawahirul Fuad yang diduga kuat telah menyuap atau menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh sebanyak Rp650 juta,” kata Korlap Aksi Gema Nasional, Fariski.


Mereka menilai bukti keterlibatan Jawahirul sangat kuat. Pasalnya, hal tersebut diungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Jawahirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. 

“Maka oleh karena itu kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa saudara Jawahirul Fuad cs atas keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh,” jelasnya.

Lanjut dia, jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul, maka pihaknya akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. 

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya