Berita

Aksi Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) di depan GedungKPK, Jakarta, Jumat (6/9)/Ist

Hukum

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Penyuap Gazalba Saleh

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan keterlibatan Jawahirul Fuad dalam kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh mendorong aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Sejumlah massa yang menamakan dirinya Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) menggelar demonstrasi agar Jawahirul Fuad segera ditangkan KPK.  

“Kami mendesak dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara Jawahirul Fuad yang diduga kuat telah menyuap atau menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh sebanyak Rp650 juta,” kata Korlap Aksi Gema Nasional, Fariski.


Mereka menilai bukti keterlibatan Jawahirul sangat kuat. Pasalnya, hal tersebut diungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Jawahirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. 

“Maka oleh karena itu kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa saudara Jawahirul Fuad cs atas keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh,” jelasnya.

Lanjut dia, jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul, maka pihaknya akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. 

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya