Berita

Aksi Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) di depan GedungKPK, Jakarta, Jumat (6/9)/Ist

Hukum

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Penyuap Gazalba Saleh

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan keterlibatan Jawahirul Fuad dalam kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh mendorong aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Sejumlah massa yang menamakan dirinya Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) menggelar demonstrasi agar Jawahirul Fuad segera ditangkan KPK.  

“Kami mendesak dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara Jawahirul Fuad yang diduga kuat telah menyuap atau menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh sebanyak Rp650 juta,” kata Korlap Aksi Gema Nasional, Fariski.


Mereka menilai bukti keterlibatan Jawahirul sangat kuat. Pasalnya, hal tersebut diungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Jawahirul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. 

“Maka oleh karena itu kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa saudara Jawahirul Fuad cs atas keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok tersangka hakim agung Gazalba Saleh,” jelasnya.

Lanjut dia, jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul, maka pihaknya akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. 

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya