Berita

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ/Ist

Politik

Tuntut Keadilan, Pemilik Saham Blue Bird Mau Surati Ketua DPR

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird agar kembali. Ia menempuh berbagai jalan terjal guna mendapatkan keadilan.

Adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Mintarsih mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, dinilai aneh.

Sehingga, Mintarsih didesak harus membayar Rp140 miliar yang juga dibebankan ke ahli warisnya.


Adapun langkah upaya terkini Mintarsih Abdul Latief akan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR.

"Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar," ujar Mintarsih dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (6/9).

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu dirinya juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Isinya antara lain mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

"Saya pun hingga saat ini masih menunggu respons dari Kemenaker," pungkas Mintarsih.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya