Berita

Kolase Kaesang Pangarep dan Mario Dandy/Repro

Publika

Tebang Pilih Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 11:06 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KASUS dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, memunculkan polemik di tengah publik. 

Banyak pihak mempertanyakan mengapa KPK menghentikan investigasi dalam menangani dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya. 

Sebagai perbandingan, kasus Rafael Alun –mantan pejabat Kementerian Keuangan– mendapat perhatian yang jauh lebih cepat setelah penyelidikan gaya hidup hedon anaknya, Mario Dandy, menjadi pintu masuk dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang akhirnya menjerat Rafael.


Analisis Kasus Rafael Alun: Menangkap Pelaku Melalui Anak

Kasus Rafael Alun menjadi contoh nyata bagaimana KPK berhasil menggunakan gaya hidup hedon anak pejabat untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan tidak wajar.

Mario Dandy, anak Rafael, diketahui sering memamerkan mobil mewah di media sosial. Setelah terlibat dalam kasus penganiayaan, gaya hidup mewah Mario menjadi sorotan, memicu KPK untuk memeriksa aset keluarganya lebih lanjut. 

Hasil penyelidikan menemukan bahwa Rafael Alun memiliki aset yang tidak sebanding dengan gajinya sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan, yang kemudian mengarah pada kasus pencucian uang dan gratifikasi.

KPK bergerak cepat setelah mencium adanya ketidakberesan ini, dan hasilnya Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. 

Pengungkapan kasus Rafael menegaskan bahwa korupsi seringkali terungkap melalui gaya hidup anggota keluarga pejabat yang mencolok, meskipun mereka bukan pejabat negara. 

Dalam hal ini, KPK menunjukkan kapasitasnya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas, tanpa memandang status sosial keluarga yang terlibat.

Kasus Kaesang: Mengapa KPK Terkesan Takut dan Ragu?

Di sisi lain, dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, yang terkait penggunaan jet pribadi, menimbulkan spekulasi mengenai adanya tebang pilih dalam penanganan kasus oleh KPK. 

Tokoh Mahfud MD dan aktivis anti korupsi menyuarakan kekecewaannya terhadap KPK, dengan menyatakan bahwa status Kaesang sebagai bukan pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengusut kasus ini. 

Bukan sekadar anak Presiden, tapi juga ketua partai yang mendapatkan pajak rakyat.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, selain terkait posisinya sebagai anak Presiden Joko Widodo, juga perlu dilihat dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Sebagai ketua partai politik, Kaesang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan partainya, termasuk dana yang diterima dari pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp126 miliar kepada partai politik tiap tahun sejak 2019. 

Dana ini merupakan pajak masyarakat yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.

Menurut UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah 1/2018, partai politik menerima dana publik berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu. Dana tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kaderisasi, pendidikan politik, dan mencegah praktik politik transaksional. 

Dengan posisi partainya sebagai penerima dana publik, PSI dan Kaesang sebagai ketua umum terikat pada prinsip transparansi keuangan dan audit oleh BPK. 

Dalam konteks ini, dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang, meskipun dalam kapasitas pribadi, seharusnya tidak terlepas dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin partai yang mengelola dana publik dan anak Presiden yang dapat melakukan jual beli pengaruh terhadap berbagai kebijakan negara. 

Partai politik merupakan institusi publik, dan ketua partai bertanggung jawab atas integritas partai, termasuk penggunaan sumber daya yang diperoleh dari pajak rakyat.

Hal ini menjadi lebih penting karena partai politik adalah objek audit keuangan negara, dan ketua partai, termasuk Kaesang, harus dapat mempertanggungjawabkan keuangan partai secara terbuka.

Oleh karena itu, KPK harus bersikap konsisten dalam menindak dugaan gratifikasi, terlepas dari apakah seseorang anak Presiden yang memegang jabatan resmi atau tidak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika KPK tidak menyelidiki kasus Kaesang hanya karena statusnya bukan pejabat, ini akan menjadi preseden buruk. Hal ini bisa membuka celah hukum yang memungkinkan pejabat publik menggunakan anggota keluarga mereka untuk menerima gratifikasi, tanpa takut dijerat hukum.

Pertanyaan Integritas KPK

KPK dihadapkan pada kritik keras terkait dugaan tebang pilih dalam menangani kasus gratifikasi. 

Dalam kasus Rafael Alun, KPK menunjukkan ketegasan dan hasil konkret, namun penolakan KPK menginvestigasi dugaan gratifikasi Kaesang menunjukkan adanya ketidakjelasan. 

Pertanyaan penting yang muncul adalah: Apakah KPK benar-benar independen dalam menangani kasus ini, atau ada kekuatan politik yang mempengaruhi langkahnya?

Keputusan KPK untuk tidak bergerak cepat dalam kasus Kaesang menimbulkan kekhawatiran di tengah publik bahwa lembaga tersebut mungkin telah kehilangan sebagian independensinya. Jika tidak segera ada langkah tegas, KPK berisiko meruntuhkan kepercayaan publik yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK harus konsisten dan transparan dalam menangani semua kasus dugaan gratifikasi, termasuk yang melibatkan keluarga pejabat publik, seperti dalam kasus Kaesang. 

Ketidaktegasan dalam mengusut kasus Kaesang, sementara tindakan tegas diambil dalam kasus Rafael Alun, memunculkan kesan bahwa KPK bertindak tidak seimbang.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan transparansi dan keadilan, KPK harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, tanpa terkecuali.

Penulis adalah Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya