Berita

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto/RMOLNetwork

Politik

Akademisi: Alasan KPU Lampung Timur Mengada-ada

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada. Sebab, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.

"Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu," kata Yusdianto, dikutip RMOLLampungKamis (5/9).


Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila ini bahkan menyinggung adanya begal demokrasi di Lampung Timur. Begal demokrasi ini bukan hanya menyerang partai politik tetapi juga sampai ke pengisian komposisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

"Pengisian komposisi dalam penyelenggara itu punya dampak atas apa yang terjadi dalam proses ini. Kita menduga begal demokrasi juga ada di penyelenggara," sambungnya.

Begal di partai politik, kata Yusdianto, berupa praktik monopoli atau membuat koalisi gemuk sehingga tidak bisa muncul penantang dalam Pilkada.

"Kompleks sekali permasalahan Lampung Timur ini. Saya lihat dari hulu sampai hilir sudah terkondisikan, sehingga begal demokrasi itu terjadi, masyarakat juga yang nantinya dirugikan," katanya lagi.

"Cara begalnya dari monopoli parpol sampai pengondisian penyelenggara. Demokrasi yang kita anggap santun, berkeadilan dan keterbukaan ternyata tidak selaras dengan prinsip yang ada," pungkas Yusdianto.

Sebelumnya, KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9).

Alasannya, PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di dalam Silon. Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.

Selain itu, admin Silon paslon Ela dan Azwar yang bernama Haris, dikabarkan menghilang. Akibatnya, Paslon Dawam-Ketut yang diusung PDIP tidak bisa memproses cabut dukungan di Silon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya