Berita

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali/istimewa

Politik

KPU Lampung Timur Nodai Demokrasi

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 03:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali, menyayangkan keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di Pilkada serentak 2024.

Menurut Cik Ali, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harusnya bersikap netral dan adil kepada siapapun yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.

Sehingga, tegas Cik Ali, penolakan KPU Lampung Timur terhadap pencalonan Dawam-Ketut adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. 


Hal tersebut sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. 

Pun dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan: “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Belum lagi, lanjut Cik Ali, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan dijadikan acuan oleh KPU.

"Sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara," kata Cik Ali, dikutip RMOLLampung, Kamis (5/9)

Dengan demikian, sambung Cik Ali, perbuatan KPU Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM. Apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis. Karena ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat.

Seharusnya KPU Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan, bukan pada saat pendaftaran.

Menurutnya, perilaku tersebut sama saja dengan membangkang pada Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong. Namun, KPU Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik.

"Atas peristiwa tersebut, kami mendorong Bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur," sambungnya.

Cik Ali juga mendesak agar prosesnya juga diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar kejadian serupa tidak terulang di berbagai wilayah lainnya sehingga demokrasi di daerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.

"YLBHI sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengajak seluruh warga negara Indonesia agar tetap terus mengawal bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya