Berita

Perwakilan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring menggelar aksi di depan KPU, Jakarta/Ist

Politik

Sudah Menjabat Dua Periode, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah menjabat dua periode, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.

Desakan itu disuarakan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring dalam surat somasi terbuka pada KPU dan Bawaslu, Kamis (5/9).

Sebab, kata Arifin Nur Cahyono mewakili elemen tersebut, pembatalan pencalonan Edi DAmansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

"hal itu tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023," kata Arifin.

Arifin menegaskan, yang dimaksudkan dengan masa jabatan menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, maka kata "sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon" dalam pertimbangan hukum MK, maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs.

Arifin menilai, MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs.

Diungkapkan dia, permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, juga membahas tentang status Edi Damansyah. Dengan salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum.

Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

Dengan menggunakan posisi dari Edi Damansyah Dikatakan bahwa jika ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Penjelasan itu, kata Arifin, relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum.

"Edi, yang saat itu wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," tandasnya.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

UPDATE

Sudah Menjabat Dua Periode, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

Kamis, 05 September 2024 | 18:07

Ketum PB HMI Terlalu Dangkal Setujui Running Text Azan

Kamis, 05 September 2024 | 18:02

Gandeng Relawan Bakti BUMN, Telkom Kembangkan Potensi Desa di Babel

Kamis, 05 September 2024 | 17:52

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Kanada Tanam Investasi di Indonesia

Kamis, 05 September 2024 | 17:42

Ingin Bertemu Paus, Dosen USU Rela Tempuh Perjalanan Jauh

Kamis, 05 September 2024 | 17:29

Pemerintah Desa Jatireja Bekasi dapat Tanah Hibah KPK

Kamis, 05 September 2024 | 17:15

Putin Umumkan Dukungan Rusia untuk Kamala Harris

Kamis, 05 September 2024 | 17:09

Viva Il Papa Iringi Sorak Umat Katolik Sambut Paus Fransiskus

Kamis, 05 September 2024 | 17:09

Paus Fransiskus Disambut Teriakan Histeris Umat

Kamis, 05 September 2024 | 17:05

Jangan Gampang Terpancing Narasi Negatif Menyasar Pemimpin Negara

Kamis, 05 September 2024 | 16:58

Selengkapnya