Berita

Walikota Tomohon Caroll Senduk/Net

Politik

Daftar Lagi di Pilkada, Caroll Senduk Diduga Langgar Perundang-undangan

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy Rumaja dalam kepesertaan Pilkada 2024.

Desakan itu disampaikan dalam surat terbuka masyarakat pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, desakan itu dikarenakan langkah Caroll Senduk yang berstatus petahana, melakukan pergantian terhadap 19 jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024.


"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Walikota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (5/9).

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut di atas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.

Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Aturan itu melarang kepala daerah, termasuk walikota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Caroll Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi, masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pilkada.

Sehingga, lanjutnya, Caroll bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00," demikian Arifin mengutip bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya