Berita

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea/Ist

Hukum

Hotman Paris: Satu Kasus Kok Beda Status

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 15:21 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kasus jual beli emas PT Antam Tbk kembali menjadi sorotan setelah Budi Said, yang sebelumnya dianggap korban, kini ditetapkan sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terkait perbedaan status kliennya dalam dua perkara yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sangat sedih dan terkejut. Sebelumnya, jaksa menetapkan Budi Said sebagai korban. Tapi sekarang, beliau jadi terdakwa di kasus yang sama," ungkap Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kamis (5/9).


Hotman menjelaskan, pada kasus perdata sebelumnya, Budi Said telah memenangkan gugatan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, keputusan jaksa dalam kasus pidana ini bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

"Pelaku kriminal yang sebenarnya adalah Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya, bukan Budi Said," tambah Hotman.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Said tampak kesulitan mendapatkan jawaban dari saksi, yang banyak mengatakan tidak tahu atas pertanyaan terkait proses eksekusi keputusan PK dan surat keterangan yang digunakan jaksa.

Kesaksian Yosep Purnama juga dipertanyakan, karena di kasus perdata sebelumnya, Yosep menyatakan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said dan sudah sesuai dengan faktur PT Antam.

Budi Said membantah pernah masuk ke brankas Antam dan mempersilakan pengadilan membuka rekaman CCTV untuk membuktikan keterangan saksi tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan bahwa kewenangan jaksa adalah menentukan dakwaan, sementara kuasa hukum bertugas membela terdakwa.

"Kita tidak bisa menjatuhkan instansi lain. Tapi kita ada di sini untuk mencari kebenaran," kata Toni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said bersama Eksi Anggrani (broker) telah menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro dan dua rekannya di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Menurut jaksa, Budi Said mendapat kelebihan 58,135 kilogram emas yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya