Berita

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea/Ist

Hukum

Hotman Paris: Satu Kasus Kok Beda Status

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 15:21 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kasus jual beli emas PT Antam Tbk kembali menjadi sorotan setelah Budi Said, yang sebelumnya dianggap korban, kini ditetapkan sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terkait perbedaan status kliennya dalam dua perkara yang berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sangat sedih dan terkejut. Sebelumnya, jaksa menetapkan Budi Said sebagai korban. Tapi sekarang, beliau jadi terdakwa di kasus yang sama," ungkap Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kamis (5/9).

Hotman menjelaskan, pada kasus perdata sebelumnya, Budi Said telah memenangkan gugatan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, keputusan jaksa dalam kasus pidana ini bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

"Pelaku kriminal yang sebenarnya adalah Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya, bukan Budi Said," tambah Hotman.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Budi Said tampak kesulitan mendapatkan jawaban dari saksi, yang banyak mengatakan tidak tahu atas pertanyaan terkait proses eksekusi keputusan PK dan surat keterangan yang digunakan jaksa.

Kesaksian Yosep Purnama juga dipertanyakan, karena di kasus perdata sebelumnya, Yosep menyatakan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh Budi Said dan sudah sesuai dengan faktur PT Antam.

Budi Said membantah pernah masuk ke brankas Antam dan mempersilakan pengadilan membuka rekaman CCTV untuk membuktikan keterangan saksi tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menegaskan bahwa kewenangan jaksa adalah menentukan dakwaan, sementara kuasa hukum bertugas membela terdakwa.

"Kita tidak bisa menjatuhkan instansi lain. Tapi kita ada di sini untuk mencari kebenaran," kata Toni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said bersama Eksi Anggrani (broker) telah menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro dan dua rekannya di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Menurut jaksa, Budi Said mendapat kelebihan 58,135 kilogram emas yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya