Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Ketua DPD Bedah Keunggulan Pembentuk UU dari Unsur Non Parpol

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana anggota parlemen sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang juga diisi dari unsur non partai politik berpeluang besar untuk diwujudkan. 

Hal itu sebagai upaya penguatan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945.

Secara filosofis, yuridis dan empiris, hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.


Dalam proposal berjudul 'Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)' itu, Ketua DPD RI menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi latar belakang penelitian itu diajukan. Pertama, berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

"Kedua, penerapan prinsip kedaulatan salah satunya diwujudkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan daripada rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu)," kata LaNyalla, Kamis (5/9).

Ketiga, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). 

"Secara spesifik demokrasi perwakilan rakyat," tegas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, keterikatan dan pengaruh yang sangat kuat dari Partai Politik kepada anggota perlemen dari unsur parpol, membuat wakil rakyat tidak dapat berkehendak bebas dalam menentukan tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. 

Karena kuatnya dominasi suara Fraksi, yang merupakan kepanjangan tangan parpol. 

“Sehingga sebagai penyeimbang, pembentukan Undang-Undang, sekaligus sebagai bagian dari public meaningful participation, diperlukan double check mechanism, melalui anggota parlemen dari unsur non partai yang memiliki kewenangan yang sama sebagai pembentuk Undang-Undang,” urainya saat presentasi di depan para penguji. 

Dikatakan, anggota DPD RI yang merupakan peserta pemilu legislatif dari unsur non partai politik, atau perseorangan, seharusnya menempati posisi dengan kewenangan itu. 

Sehingga memberi ruang yang besar bagi setiap warga negara untuk mewakili aspirasi rakyat, terutama dalam pembentukan Undang-Undang, yang secara hukum mengikat kepada seluruh warga negara. 

"Dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, di Indonesia, organ negara yang memiliki wewenang pembentuk Undang-Undang hanya DPR RI dan Pemerintah. Sedangkan DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu, hanya mengusulkan, ikut membahas dan memberi pertimbangan. Tetapi bukan pembentuk Undang-Undang,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum bertindak sebagai Promotor dan Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si sebagai Ko-Promotor. Sementara sebagai penguji yakni Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Dr Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H, Dr Soelistyowati, S.H., M.H, Dr Sukardi, S.H., M.H dan Dr Prawitra Thalib, S.H., M.H.

Para penguji mengapresiasi gagasan orisinil Ketua DPD RI dalam penelitian ini. Bahkan, LaNyalla dianggap sebagai sosok konsisten dengan ide dan gagasannya. 

"Saya mengikuti ide dan gagasan Pak LaNyalla sejak beliau menyelesaikan studi S2-nya. Hingga ujian proposal program Doktoral ini, saya melihat konsistensi pemikiran dan idealisme itu masih terjaga. Saya apresiasi hal tersebut," kata Dr Sukardi.

Setelah dilakukan diskusi mendalam, proposal program Doktoral yang diajukan Ketua DPD RI mendapat nilai sempurna yakni A. 

"Saya berharap, meski di sela kesibukan sebagai pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Pak LaNyalla dapat segera merampungkan penelitian ini, sehingga timeline yang sudah ditentukan dapat berjalan lancar," kata Prof Suparto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya