Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Ketua DPD Bedah Keunggulan Pembentuk UU dari Unsur Non Parpol

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana anggota parlemen sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang juga diisi dari unsur non partai politik berpeluang besar untuk diwujudkan. 

Hal itu sebagai upaya penguatan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945.

Secara filosofis, yuridis dan empiris, hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.


Dalam proposal berjudul 'Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)' itu, Ketua DPD RI menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi latar belakang penelitian itu diajukan. Pertama, berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

"Kedua, penerapan prinsip kedaulatan salah satunya diwujudkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan daripada rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu)," kata LaNyalla, Kamis (5/9).

Ketiga, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). 

"Secara spesifik demokrasi perwakilan rakyat," tegas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, keterikatan dan pengaruh yang sangat kuat dari Partai Politik kepada anggota perlemen dari unsur parpol, membuat wakil rakyat tidak dapat berkehendak bebas dalam menentukan tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. 

Karena kuatnya dominasi suara Fraksi, yang merupakan kepanjangan tangan parpol. 

“Sehingga sebagai penyeimbang, pembentukan Undang-Undang, sekaligus sebagai bagian dari public meaningful participation, diperlukan double check mechanism, melalui anggota parlemen dari unsur non partai yang memiliki kewenangan yang sama sebagai pembentuk Undang-Undang,” urainya saat presentasi di depan para penguji. 

Dikatakan, anggota DPD RI yang merupakan peserta pemilu legislatif dari unsur non partai politik, atau perseorangan, seharusnya menempati posisi dengan kewenangan itu. 

Sehingga memberi ruang yang besar bagi setiap warga negara untuk mewakili aspirasi rakyat, terutama dalam pembentukan Undang-Undang, yang secara hukum mengikat kepada seluruh warga negara. 

"Dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, di Indonesia, organ negara yang memiliki wewenang pembentuk Undang-Undang hanya DPR RI dan Pemerintah. Sedangkan DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu, hanya mengusulkan, ikut membahas dan memberi pertimbangan. Tetapi bukan pembentuk Undang-Undang,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum bertindak sebagai Promotor dan Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si sebagai Ko-Promotor. Sementara sebagai penguji yakni Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Dr Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H, Dr Soelistyowati, S.H., M.H, Dr Sukardi, S.H., M.H dan Dr Prawitra Thalib, S.H., M.H.

Para penguji mengapresiasi gagasan orisinil Ketua DPD RI dalam penelitian ini. Bahkan, LaNyalla dianggap sebagai sosok konsisten dengan ide dan gagasannya. 

"Saya mengikuti ide dan gagasan Pak LaNyalla sejak beliau menyelesaikan studi S2-nya. Hingga ujian proposal program Doktoral ini, saya melihat konsistensi pemikiran dan idealisme itu masih terjaga. Saya apresiasi hal tersebut," kata Dr Sukardi.

Setelah dilakukan diskusi mendalam, proposal program Doktoral yang diajukan Ketua DPD RI mendapat nilai sempurna yakni A. 

"Saya berharap, meski di sela kesibukan sebagai pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Pak LaNyalla dapat segera merampungkan penelitian ini, sehingga timeline yang sudah ditentukan dapat berjalan lancar," kata Prof Suparto.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya