Berita

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Ivan Rivanura/RMOLJabar

Politik

Diduga Terima Gratifikasi Rp8,5 M, Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 05:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Ivan Rivanura, melaporkan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid, ke Bawaslu Jawa Barat, Rabu (4/9). 

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.

Ivan menuturkan, pihak Bawaslu Jabar sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti. Sebab sejumlah bukti telah berikan oleh pihaknya kepada Bawaslu Jabar. 


Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Ruang kita melaporkan dibatasi 14 hari kerja. Sehingga kami membutuhkan waktu (mengumpulkan) saksi PPK yang akan melaksanakan kesaksian. (Semoga) proses percepatan penanganan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar," kata Ivan usai mengajukan pelaporan ke Bawaslu Jabar, dikutip RMOLJabar, Rabu (4/9). 

Lebih lanjut Ivan menyebut, penggelembungan melibatkan 24 PPK yang tersebar di 4 kecamatan yang berada di Garut. Yaitu di Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.

"Itu selatan (Garut Selatan, red) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," ungkapnya.

Dia menduga, penggelembungan suara ini terjadi secara terstruktur dan sistematis karena hasil rekap mulai dari kecamatan, hingga provinsi sempurna.

Pelapor lainnya, mantan PPK Firmansyah mengungkapkan, penggelembungan suara yang menguntungkan Lola ini merugikan Partai Gerindra. Hanya saja, kata dia, Gerindra mungkin tidak mempermasalahkan hal tersebut karena memang tak akan mengubah perolehan kursi mereka di Senayan.

"Sudah aman dapat dua kursi, karena memang dengan perolehan suara mereka itu. Dua lebih tapi kalau tiga kurang, jadi enggak kerasa diambilnya," ucapnya.

Hanya saja, dugaan penggelembungan suara tersebut tetap saja telah melanggar demokrasi. Apalagi ada dugaan gratifikasi yang menguntungkan Ketua KPU dan Bawaslu Garut.

"Ada yang bilang, dari internal partai tersebut (Nasdem). Untuk distribusi uang, Rp4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp4 miliar ke Bawaslu. Ini dari Caleg Nasdem. Jadi kami menuntut, memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya