Berita

Praktisi Hukum M Mahfuz Abdullah/Ist

Politik

Peran KY Minimalis, Tidak Menakutkan Bagi Hakim

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Banyaknya hakim nakal bisa menjadi akibat dari minimalisnya peran Komisi Yudisial RI dalam membersihkan peradilan di Indonesia.

Dalam banyak hal, kata praktisi Hukum M Mahfuz Abdullah, KY hanya dianggap sebagai Lembaga pengawasan biasa atau sekadar pihak yang melakukan rekrutmen hakim agung.

"Sejak dilahirkan di era reformasi, KY diharapkan berperan besar. Sayangnya, peran KY masih sangat minimalis, tidak menakutkan bagi hakim," kata Mahfuz Abdullah saat ditemui Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Semestinya, imbuh dia, KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial.

“UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim," tuturnya.

"Jadi kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah," imbuhnya.

Mahfuz juga menyampaikan, kedatangannya ke KY karena diundang Lembaga tersebut untuk melengkapi barang bukti atas laporan yang telah dilayangkannya.

Dia datang selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat.

"Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY," pungkasnya.

Diketahui, Perusahaan konstruksi asal Singapura, BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.  

Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

Ketiga hakim tersebut adalah Zulkifli Atjo, Dennie Arsan Fatrika, dan Heneng Pujadi.

Mereka dilaporkan karena diduga tidak professional dan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Hakim saat memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Laporan tersebut, diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya