Berita

Praktisi Hukum M Mahfuz Abdullah/Ist

Politik

Peran KY Minimalis, Tidak Menakutkan Bagi Hakim

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Banyaknya hakim nakal bisa menjadi akibat dari minimalisnya peran Komisi Yudisial RI dalam membersihkan peradilan di Indonesia.

Dalam banyak hal, kata praktisi Hukum M Mahfuz Abdullah, KY hanya dianggap sebagai Lembaga pengawasan biasa atau sekadar pihak yang melakukan rekrutmen hakim agung.

"Sejak dilahirkan di era reformasi, KY diharapkan berperan besar. Sayangnya, peran KY masih sangat minimalis, tidak menakutkan bagi hakim," kata Mahfuz Abdullah saat ditemui Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).


Semestinya, imbuh dia, KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial.

“UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim," tuturnya.

"Jadi kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah," imbuhnya.

Mahfuz juga menyampaikan, kedatangannya ke KY karena diundang Lembaga tersebut untuk melengkapi barang bukti atas laporan yang telah dilayangkannya.

Dia datang selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat.

"Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY," pungkasnya.

Diketahui, Perusahaan konstruksi asal Singapura, BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.  

Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

Ketiga hakim tersebut adalah Zulkifli Atjo, Dennie Arsan Fatrika, dan Heneng Pujadi.

Mereka dilaporkan karena diduga tidak professional dan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Hakim saat memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Laporan tersebut, diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya