Berita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria /Foto: Kominfo

Bisnis

Hati-hati, Tidak Semua TTE Berkekuatan Hukum

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun memiliki jaminan,  ternyata tidak semua  Tanda Tangan Elektronik TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan TTE. 

Saat ini, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. 


Menurutnya, terdapat enam ketentuan dokumen yang dibubuhi TTE dinyatakan sah dimata hukum. Hal itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dalam UU ITE, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan integritas dokumen yang ditandatangani," kata Nezar dalam diskusi "Tren Ancaman Penipuan Digital di Indonesia", di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9). 

TTE yang sah meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Kemudian, adanya perubahan tanda tangan elektronik setelah dilakukan penandatanganan sebuah dokumen dapat diketahui. 

Selain itu juga perubahan terhadap informasi dalam dokumen elektronik telah dibumbui TTE setelah penandatanganan dapat diketahui. 

Kemudian, adanya cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. 

Lalu syarat terakhir dapat membuktikan untuk menunjukkan bahwa yang menandatangani memberikan persetujuan untuk informasi elektronik yang di TTE.

Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi informasi secara positif, dapat memberikan efisiensi dari dokumen yang ditransmisi ke digital. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat agar mengetahui pemberi layanan TTE yang telah terverifikasi dan sesuai standar operasional. 

Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi. 

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya