Berita

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra/Ist

Kesehatan

Penjelasan Pakar soal Keamanan Air Minum Galon Polikarbonat

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 11:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Air minum kemasan galon guna ulang atau polikarbonat dipastikan masih aman dikonsumsi. 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengatakan, galon yang digunakan untuk kemasan air minum disebut aman jika sudah memiliki standar SNI dan melewati serangkaian penelitian.

"Kalau semua produk sudah terstandar SNI ya tandanya dia juga level toleransinya terhadap cemaran tidak membahayakan," kata Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).


Penjelasan IAKMI disampaikan seiring maraknya kampanye hitam terkait penggunaan galon guna ulang yang dianggap tercemar senyawa BPA membahayakan.

Ahli epidemiologi ini menjelaskan, badan akreditasi mutu telah melakukan serangkaian penelitian dan uji klinis sebelum memberikan label SNI pada galon.

Dari hasil penelitian, diambil kesimpulan bahwa paparan BPA dalam galon polikarbonat masih dalam batas aman dan tidak membahayakan konsumen.

"Artinya dengan terstandar atau ter-SNI, maka dia (galon) sudah melewati tahap evidence base komparatif atau studi perbandingan terhadap hasil penelitian dengan hasil produksi yang sudah ada," katanya.

Berkaitan dengan isu BPA, Hermawan menyinggung adanya penelitian dampak BPA terhadap kesehatan dicampuradukkan dengan riset uji klinis standardisasi kemasan pangan untuk industri.

Menurutnya, penelitian terkait BPA dan penelitian kandungan BPA dalam galon tidak relevan jika disandingkan bersamaan. 

"Misalnya ada BPA pada galon yang digunakan air kemasan sekarang terus diuji, rasanya itu tidak relevan lagi karena itu sudah lolos," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya