Berita

Alumni Unpar memberikan dukungan terhadap kasus hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Alumni Unpar Minta Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi solidaritas digelar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) atas kasus hukum yang menjerat penasihat hukum Energy Equity Epic Sengkang, Kenny Wisha Sonda.

Kenny sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang.


Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel MP Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel memproses hukum Kenny secara transparan dan adil.

Dalam kasusnya, Kenny dianggap hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum dan memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalitas dan tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi," ujar Samuel dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dukungan serupa juga disampaikan rekan seprofesi Kenny, Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi, baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan kami mendapat perlakuan hukum yang adil," tambah Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis turut menyoroti proses hukum terhadap Kenny.

“Secara prinsip, Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi, bukan in-house counsel,”  demikian kata Todung.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya