Peta tanah bermasalah yang dimiliki PT Satu Stop Sukses (SSS)/Istimewa
PT Satu Stop Sukses (SSS) menuding BPN Kota Tangerang diduga menerbitkan Sertifikat tanah fasos fasum di atas tanah pemakaman milik negara seluas 50x80 meter di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci di Kabupaten Tangerang.
Direktur PT SSS, Kismet Chandra, lewat perusahaannya telah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Tangerang pada awal Agustus 2024. Mereka mempertanyakan kapan PT BSM membeli tanah seluas 3.029 meter persegi tersebut sehingga terbit sertifikat.
"Merujuk dokumen yang kami punya dan telah kami pelajari dengan seksama, berikut dengan mengetahui perjalanan dan perkembangan atas tanah pemakaman milik negara 50x80 meter di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan tersebut, mengindikasikan adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat atas nama PT Bina Sarana Mekar atas tanah pemakaman milik negara 50x80 meter di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang tersebut,” kata Kismet Chandra dalam keterangannya, Senin (2/9).
Adapun poin-poin yang ditekankan PT SSS dalam surat yang dilayangkan ke BPN Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
1. Apakah betul letak tanah luas 3.029 m2 yang diperoleh PT BSM berada di koordinat Googlemaps: -6.22029242, 106.60999828?
2. Jika benar, batas tanah koordinat Googlemaps: -6.22029242, 106.60999828 di garis kuning atau garis ungu?
3. Dari mana dan kapan PT BSM membeli tanah 3.029 m2 tersebut? Dan AJB-nya nomor berapa tanggal berapa, dibuat oleh Notaris/PPAT namanya siapa?
4. Tanah tersebut letaknya di Kabupaten Tangerang. Patut diduga BPN Tangerang Kota tidak berhak menerbitkan sertifikat yang bukan di wilayahnya. Mohon klarifikasinya.
5. PT BSM membeli tanah tersebut apakah sudah ada Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan kantor BPN setempat?
6. Apakah PT BSM ada Izin Lokasi dari Pemda Tangerang?
7. Meminta ketegasan dari BPN Kota Tangerang, apakah tanah tersebut letaknya di Jalan Palem Merah Raya atau Jalan Palem Raja Raya?
Lebih lanjut Kismet menerangkan, pada 27 Agustus 2024 tim hukum PT SSS datang ke BPN Kota Tangerang dan ditemui oleh Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Hastara Adi Makayasa. Tim Hukum PT SSS pun telah diberi surat jawaban dari BPN Kota Tangerang No. 4205/36.71/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
“Bapak Hastara Adi Makayasa Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyampaikan, BPN Kota Tangerang telah memberikan jawabannya, dalam hal ini kami hanya menjawab berkaitan penjelasan sertifikat aja. Untuk secara detailnya silakan bersurat ke kanwil Banten, kami hanya menunggu disposisi suratnya untuk menjawab. Jadi kewenangannya ada di kanwil, mohon maaf itu yang dapat kami sampaikan,” ungkap Kismet mengulang pernyataan yang diterimanya dari kunjungan tim hukumnya ke BPN Kota Tangerang.
Penjelasan BPN Kota TangerangBPN Kota Tangerang akhirnya memberi jawaban terkait klarifikasi dari PT SSS. Dalam surat BPN Tangerang yang diteken Plt Kepala BPN Kota Tangerang, Osman Alfan, dengan nomor 4205/36.71/VIII/2024, pihaknya mengakui adanya penerbitan sertifikat atas nama PT Bina Sarana Mekar di atas fasos fasum di atas tanah pemakaman milik negara 50x80 meter.
Namun, BPN Kota Tangerang tak menjelaskan bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan sertifikat itu pun dianggap melanggar Pasal 263 KUHP atas penyalahgunaan tanah pemakaman yang merupakan tanah fasos fasum milik negara.
Berdasarkan jawaban yang diterima, PT. SSS menyimpulkan bahwa penyelesaian penerbitan sertifikat tanah untuk fasos fasum yang patut diduga cacat hukum diabaikan oleh BPN Kota Tangerang.
Kismet menegaskan, menguasai tanah pemakaman milik negara melanggar Pasal 385 KUHP yang hukumannya 4 tahun penjara. Kemudian Staf BPN Kota Tangerang yang menerbitkan sertifikat untuk tanah yang letaknya di Kabupaten Tangerang yang diperkirakan melanggar pasal 372 atau 378 KUHP yang hukumannya juga 4 tahun penjara.
Ditambahkan Kismet, tanah-tanah pemakaman itu juga adalah tanah fasos fasum milik negara, maka melanggar UU KPK. Apabila Hendry Widjaja mempergunakan surat tanah yang bukan di tanah pemakaman 50x80 meter, terang Kismet, patut diduga melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Kismet berharap Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera menggandeng Polri adakan pemeriksaan dokumen-dokumen yang tertera dalam riwayat dan warkah pendaftaran sertifikat yang cacat administrasi tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatalan cacat administrasi.
"Segera memanggil pemohon sertifikatnya serta pejabat BPN (Kota Tangerang) yang memprosesnya. Dimintakan keterangan, jika ternyata bersalah minta Polisi atau KPK adakan penggugatan seperti yang Bapak Menteri ATR/Kepala BPN pernah menangkap komplotan mafia tanah yang jumlahnya puluhan orang yang diadakan konfrensi pers tanggal 15 Juli 2024 di Semarang," demikian Kismet Chandra.