Berita

Tersangka korupsi P Rachmat U Djangkar/RMOL

Hukum

Tersangka Korupsi Rachmat Utama Djangkar Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah seorang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/9).

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rachmat Djangkar sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB. Dia pun mulai diperiksa di lantai 2 pada pukul 09.25 WIB.

Rachmat Djangkar sebelumnya mangkir saat diagendakan diperiksa pada Jumat (30/8). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Tersangka Rachmat Djangkar sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik sebanyak 2 kali, yakni sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan sebagai tersangka pada Jumat (2/8).

Dalam perkara ini, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP telah diperiksa penyidik KPK.

Mbak Ita diketahui baru sekali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada Kamis (1/8). Sedangkan Alwin Basri sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7), dan yang kedua sebagai tersangka pada Kamis (1/8).

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. 

Keduanya juga sudah diperiksa sebanyak 2 kali, pertama sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan kedua sebagai tersangka pada Jumat (2/8).

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya