Berita

Dok Foto/RMOL

Publika

Mengukuhkan Jati Diri TNI sebagai Alat Negara

Oleh: Muhammad Johansyah*
SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 08:41 WIB

PADA mulanya adalah Mens Rea (niat jahat) dan Actus Reus (tindakan jahat), sejak 2021-2024, ada niat dan tindakan jahat Jokowi untuk merusak tatanan demokrasi-terstruktur-sistematis dan masif. 

Pertama, keinginan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode. Awalnya Mens Rea Jokowi mendapat dukungan dari elite politik dan massa pendukung (relawan), kecuali PDIP. Niat jahat berikutnya adalah menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Konsultasi Jokowi dengan para Pakar Hukum Tata Negara bahwa Pemilu dapat ditunda melalui beberapa cara: (1) Amandemen UUD 1945, (2) Konvensi Ketatanegaraan dan (3) Dekrit Presiden. Konsekuensi dari penundaan Pemilu adalah perpanjangan masa jabatan Presiden sampai diadakannya Pemilu sela. 


Beberapa skenario politik sudah dijalankan hingga saat ini, memicu persoalan-persoalan politik-hukum dan keamanan di masyarakat. Skenario terakhir yang belum dilaksanakan adalah  mengeluarkan Dekrit Presiden. Peristiwa yang timbul sebagai akibat dari persoalan ini adalah kegentingan dalam masyarakat, lebih dari itu, kegentingan ini memicu terjadinya segregasi antar kelompok masyarakat, dampaknya akan menelan korban jiwa maupun harta benda sesama warga negara, puncaknya adalah memperlemah "Kekuatan Nasional" (National Power) kita sebagai bangsa.

Aparat Keamanan (khususnya TNI)  wajib untuk mempelajari persoalan ini dengan seksama, mensimulasikan dan mencari formula "Cara Bertindak" (CB) cepat dan tepat dengan menghitung seminim mungkin risiko untuk menyelamatkan bangsa dan negara, mencegah terjadinya Pendadakan Strategis (Strategic Surprise) yang mengakibatkan kerusakan lebih parah.

Beragam persoalan diatas mengakibatkan situasi Politik Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) khususnya menjelang pergantian pimpinan nasional (Presiden) pada 20 Oktober 2024 semakin memanas, diwarnai dengan demo "Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi" dari berbagai Universitas bergerak secara sporadis hampir di seluruh Provinsi di tanah air. 

Tuntutan "Gerakan Mahasiswa pro Demokrasi" adalah mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah, yang semula perlu dukungan perolehan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dirubah menjadi lebih rendah 6,5-10 persen sesuai jumlah penduduk dalam DPT.      
Demikian pula dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 70/PPU-XXII/ 2024 tentang ambang batas usia calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil-nya ditetapkan berumur 30 tahun saat penetapan Calon Kepala Daerah dan wakilnya oleh KPU.     

Dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final and binding merubah konstelasi percaturan politik aliansi Pilkada yang terus dicoba untuk direkayasa oleh Pemerintah (Jokowi) dan DPR. Dua agenda politik nasional itulah (yang semuanya dilandasi oleh agenda untuk memperpanjang kekuasaan) lepas dari kendali demokrasi dan memicu kemarahan dan membangikitkan perlawanan sporadis "Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi" untuk melakukan demo berlarut hingga saat ini.

Namun demikian,  perlawanan berlarut dan tuntutan "Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi" tidak hanya memaksa pemerintah (Jokowi) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024, Nomor: 70/PPU-XXII/2024 - ada kegentingan yang memaksa dari "Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi" berbagai daerah Provinsi di Indonesia mendesak dan menuntut agar Jokowi segera turun (dilengserkan) dari jabatan sebagai Presiden dan diadili karena melanggar Sumpah Jabatan, melanggar Konstitusi, melakukan KKN untuk kepentingan keluarga, segera menghentikan Politik Dinasti.

Lebih dari semua itu,  agenda politik yang dilakukan oleh Jokowi adalah  "Perang Berlarut" melalui jalan konstitusi berupa Asymmetric Warfare, ancaman Perang Non Konvensional terhadap bangsanya sendiri. Dua kata kunci yakni (garis tebal dari saya): "Pelengseran" dan "Pengadilan" terhadap Jokowi harus dilakukan, logika dasarnya adalah Mens Rea (pikiran  jahat) dan Actus Reus (tindakan jahat) Jokowi untuk dijadikan sebagai bahan  pelajaran para elit politik di masa  datang untuk taat pada konstitusi sebagai alat, aturan bermain dalam ber-bangsa dan ber-negara.

Sebagai bahan renungan, tahun 2023 capaian "Indeks Demokrasi Indonesia" yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) berada pada skor 6.53 dan mengelompokkan Indonesia sebagai negara "Flawed democracy" demokrasi cacat, dan berimbas pada kualitas hidup masyarakat yang semakin menurun diukur berdasarkan capaian Human Development Index (HDI) dan berpotensi menjadi "Negara Gagal" (Failed State). Beberapa penyebab terjadinya "Negara Gagal" (Failed State) adalah kemunduran ekonomi sebagai akibat dari korupsi dan segregasi aparat keamanan, elit politik dan masyarakat.  Indeks "Negara Gagal" (Failed State) diukur dari skala 1-100 dirilis oleh Fund For Peace. Indonesia berada pada peringkat 99 dari 178 negara yang diteliti dengan skor nilai 67,6 (peringatan rendah). Bandingkan dengan beberapa negara-negara dengan status "Bertahan", Swiss, Finlandia, Swedia dengan skor nilai 19-21.
     
Jati Diri TNI Sebagai Alat Negara

Mengapa TNI,  TNI adalah alat Negara, bukan alat kekuasaan? Tugas TNI adalah mencegah terjadinya "Pendadakan Strategis" (Strategic Surprise) untuk "Menegakkan Kedaulatan Negara". Di beberapa negara di dunia, flawed democracy menuju Failed State (Negara Gagal) terjadi karena salah urus mengelola negara, demikian pula dengan campur tangan militer (Political Coup D'etat) dalam sengketa politik di berbagai negara (Banana Republic) menjadi persoalan hukum, politik dan demokrasi, sangat rumit dan berkepanjangan. 

Di Indonesia, transisi demokrasi dari rezim otoritarian menuju rezim demokratis terjadi sejak reformasi 1997-1998 dan mengalami banyak hambatan, banyak pihak mencoba membawa TNI kedalam ranah politik.    

Peran TNI dalam masa transisi demokrasi sejak Reformasi 97-98 adalah untuk menempatkan profesionalisme TNI sebagai alat fungsi "Pertahanan Nasional" yang efektif di bawah kendali sistem politik demokratis terlepas dari politik kontestasi dan mengukuhkan TNI sebagai alat negara. Mengingatkan kembali, pesan dari Bapak Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI-Panglima Besar Tentara Nasional Indonesia Sudirman:

"Bahwa prajurit kita (TNI) bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya, kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara".
     
Kesimpulan
 
Dalam sengketa politik menuju pergantian Presiden pada Oktober 2024, sebaiknya TNI menjauh dari episentrum politik strategis, menjauh dari Istana Negara, Gedung Parlemen, menjauh dari episentrum "Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi" yang terjadi sampai tulisan ini dipublikasikan dan meluas secara sporadis di berbagai provinsi di Indonesia.    

Sekali lagi tugas TNI bukan mengawal ide seseorang/Presiden yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, menyimpang dari UUD 1945 pada akhirnya membawa bangsa dan negara Indonesia ke tubir jurang kehancuran. Tugas TNI  mencegah terjadinya "Pendadakan Strategis" (Strategic Surprise) bersama rakyat  "Menegakkan Kedaulatan Negara" di bawah kendali sistem politik yang demokratis. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap ada selama TNI berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
 
 
*Penulis adalah Marsekal Pertama TNI (Purn), Analis Intelijen, Politik dan Keamanan Internasional. Pernah menjabat sebagai Perwira Tinggi (PATI) Sahli Kepala Staf TNI Angkatan Udara  Bidang Sumber Daya Nasional  (Sumdanas) 2018. Saat ini sebagai "Kelompok Ahli" Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP). 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya