Berita

Pilkada 2024/Ist

Politik

Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Cuti, Ini Ketentuannya

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepala daerah dan/atau Penjabat (Pj) kepala daerah yang masih menjabat terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). 


Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. 

Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota. 

Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. 

Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN Kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya Masa Kampanye. 

Pada ayat (2): Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi. Kemudian pada ayat (3): Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri. 

Di samping itu, Permendagri itu juga mengatut ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye. 

Dimana bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada. 

Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye. 

Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah. 

Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah. 

Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya