Berita

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo usai sidang pemeriksaan DKPP di KPU Lampung, 11 Juli 2024/RMOLLampung

Politik

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan 7 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada hari ini, Senin (2/9) pukul 10.00 WIB.

Salah satu yang akan diputuskan adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjerat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

"Besok DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung, silakan disaksikan," kata Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, dikutip RMOLLampung, Minggu (1/9).


Adapun perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 .

Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. 

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Mereka terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat sanksi pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya